karikai04Avatar border
TS
karikai04
Rektor Unand Ogah Cabut Syarat Mahasiswa Baru Bebas LGBT, Ada Apa?
https://cdn.tmpo.co/data/2015/11/06/id_451857/451857_620.jpg


TEMPO.CO, Padang - Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni mengatakan tidak akan mencabut persyaratan yang mengharuskan calon mahasiswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2017 bebas dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Calon mahasiswa barunya harus membuat pernyataan bebas dari LGBT tersebut.

"Kalau tidak menandatangani formulir tersebut, tidak boleh masuk Unand," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Mei 2017. Menurut dia, LGBT akan berefek negatif terhadap kampus. Selain faktor genetik, LGBT bisa berkembang melalui lingkungan.

Makanya, kata dia, Unand berhak melarang LGBT hidup dan berkembang di kampusnya. Perbuatan tersebut dilarang agama dan adat di Ranah Minang. Ia mencontohkan Singapura melarang orang merokok dan aturan berjilbab di Aceh.

"Kami juga punya hak asasi dan aturan. LGBT tak boleh berkembang sesuai dengan agama," ujarnya.

Persyaratan tersebut sempat muncul di laman resmi Unand dan formulirnya menjadi viral di media sosial. Namun tak lama kemudian, laman yang mencantumkan persyaratan menyerahkan surat pernyataan bebas LGBT itu dihapus.

Tafdil mengaku pihaknya menarik kembali persyaratan yang sempat di-publish di laman resmi universitas tersebut, karena belum lengkap. Unand bakal menambah persyaratan lainnya, misalnya calon mahasiswa baru harus bebas dari perbuatan asusila dan narkoba.

"Kami cabut karena belum lengkap. Akan kami lengkapi persyaratannya, sehingga menjadi pedoman bagi mahasiswa baru," ujarnya.

Menurut Tafdil, bagi calon mahasiswa yang telah mengisi formulir dan melanggar persyaratan tersebut nantinya, akan diberi sanksi. Salah satu sanksinya dikeluarkan dari kampus. "Tapi kami tetap akan melakukan pembinaan, sebelum mengeluarkannya dari kampus," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Padang meminta Universitas Andalas mencabut persyaratan tersebut karena dinilai melanggar konstitusi. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.

"Formulir itu telah mencederai prinsip dan nilai nondiskriminasi dalam pendidikan," ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, Senin kemarin.


sumber

wkwkwkwkwkkw setubuh ama rektornye, cuman rektor, dekan dan perangkat pelaksana diuniversitas tersebut diperiksa juga ada yang lgbt ape kagak biar adil, biar kagak kaya wakil dekan kedokteran universitas yang waktu ni sempet piral pelecehan terhadap lelaki emoticon-Ngakak
Diubah oleh karikai04 02-05-2017 13:13
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7.8K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.