Quote:
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak terganggu usai majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan lakukan panggil paksa terhadap Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kader PDI Perjuangan itu terhitung dua kali mangkir dari panggilan persidangan sebagai saksi.
"Ali fahmi sudah 2 kali dipanggil di persidangan, majelis hakim sudah menetapkan untuk panggil paksa. KPK saat ini tengah mencari, ditemukan atau tidak pembacaan tuntutan terhadap M. Adami Okta tanggal 5, Fahmi tanggal 10," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5).
"Ali Fahmi swasta Direktur Utama PT Viva Kreasi sampai saat ini saksi tidak hadir tanpa keterangan," pungkasnya.
Dalam kasus ini Ali Fahmi diduga berperan sebagai perantara antara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa dengan pejabat di Bakamla. Beberapa kali Ali sempat diperiksa penyidik KPK.
Total ada lima orang yang terjerat atas kasus suap proyek senilai Rp 220 Miliar itu, yakni Fahmi Darmawansyah, M Adami Okta dan Hardy Stefanus dari pihak swasta, sedangkan dari pejabat Bakamla ada Eko Susilo Hadi dan Nofel Hasan.
sumur
kenapa masinton pasaribu dari pdip ngotot menggolkan hak angket kpk ya karena kayak gini....bakal banyak politikus pdip yang keciduk di kasus korupsi besar semacam bakamla, ektp, blbi dan sisa kasus hambalang
lucu, partai pemerintah justru yang paling getol minta hak angket kpk, terakhir si paloh udah ngeluarin sabda nasdem mendukung resmi hak angket
