- Beranda
- Berita dan Politik
Gubernur Aher Bolehkan Sekolah Pungut Dana Sumbangan Pendidikan
...
![jackmanis](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/06/30/avatar950426_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
jackmanis
Gubernur Aher Bolehkan Sekolah Pungut Dana Sumbangan Pendidikan
Gubernur Aher Bolehkan Sekolah Pungut Dana Sumbangan Pendidikan
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan membolehkan pihak sekolah memungut dana sumbangan pendidikan (DSP) kepada masyarakat. Sebab berdasarkan aturannya, tidak ada larangan untuk pungutan DSP.
"Terbuka membantu silahkan. Secara undang-undang, peraturan menteri juga membolehkan (pungutan DSP)," kata Aher, sapaan Heryawan, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/5/2017).
Pemprov Jabar berjanji mengawasi implementasi dari kebijakan tersebut. Aher menegaskan, jangan terjadi pelanggaran yang mengarah praktik ilegal atau pungutan liar (pungli) yang bisa mencoreng dunia pendidikan.
"Hanya saja kita tidak akan memberatkan masyarakat. Tidak ada batas bawah batas atas. Pokoknya masyarakat datang mau bantu atau tidak silahkan," ujarnya.
Aher menyebut pungutan DSP ini sifatnya sukarela. Masyarakat tidak diwajibkan memberikan DSP kepada sekolah.
"Saya yakin para orang yang mampu ketika dimintai dana terbuka (memberi). Tapi bagi yang tidak mampu, ya sudah tidak mampu," kata Aher.
Ia tidak mempermasalahkan sekolah memungut iuran SPP, asalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan provinsi tidak mencukupi.
"SPP ketika dirasa BOS kurang. Maka kekurangannya silahkan dari SPP. Karena pemerintah sampai hari ini belum bisa cover keseluruhannya," ucap Aher.
Dia mengingatkan, sekolah-sekolah yang telah menggunakan standar minimal dan dana BOS mencukupi, tidak boleh memungut SPP. "Kalau kemudian tidak mencukupi dan itu dikaji secara anggaran maka kemudian dilihat kekurangannya berapa," tutur Aher.
sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-b...732.1493701444
selamat tinggal sekolah gratis
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan membolehkan pihak sekolah memungut dana sumbangan pendidikan (DSP) kepada masyarakat. Sebab berdasarkan aturannya, tidak ada larangan untuk pungutan DSP.
"Terbuka membantu silahkan. Secara undang-undang, peraturan menteri juga membolehkan (pungutan DSP)," kata Aher, sapaan Heryawan, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/5/2017).
Pemprov Jabar berjanji mengawasi implementasi dari kebijakan tersebut. Aher menegaskan, jangan terjadi pelanggaran yang mengarah praktik ilegal atau pungutan liar (pungli) yang bisa mencoreng dunia pendidikan.
"Hanya saja kita tidak akan memberatkan masyarakat. Tidak ada batas bawah batas atas. Pokoknya masyarakat datang mau bantu atau tidak silahkan," ujarnya.
Aher menyebut pungutan DSP ini sifatnya sukarela. Masyarakat tidak diwajibkan memberikan DSP kepada sekolah.
"Saya yakin para orang yang mampu ketika dimintai dana terbuka (memberi). Tapi bagi yang tidak mampu, ya sudah tidak mampu," kata Aher.
Ia tidak mempermasalahkan sekolah memungut iuran SPP, asalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan provinsi tidak mencukupi.
"SPP ketika dirasa BOS kurang. Maka kekurangannya silahkan dari SPP. Karena pemerintah sampai hari ini belum bisa cover keseluruhannya," ucap Aher.
Dia mengingatkan, sekolah-sekolah yang telah menggunakan standar minimal dan dana BOS mencukupi, tidak boleh memungut SPP. "Kalau kemudian tidak mencukupi dan itu dikaji secara anggaran maka kemudian dilihat kekurangannya berapa," tutur Aher.
sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-b...732.1493701444
selamat tinggal sekolah gratis
![Wowcantik emoticon-Wowcantik](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/001.gif)
0
3.6K
43
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya