Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka88ciaoAvatar border
TS
kaka88ciao
Eks Napi Penistaan Agama Minta Ahok Tak Dihukum Percobaan
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Permadi menilai hukuman bagi terdakwa kasus penistaan agama harus maksimal bukan percobaan. Mantan narapidana kasus penistaan agama ini pun menilai Basuki T Purnama (Ahok) harus mendapatkan hukuman berat. 

Permadi menuturkan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan tuntutan percobaan kepada Ahok."Hukuman bagi penista agama harus maksimal bukan percobaan. Siapa pun termasuk diri saya, itu (menistakan agama) tidak ada tuntutan percobaan,” kata Permadi seeprti dilansir Okezone, Minggu (30/4/2017).

Menurut Permadi, Pasal 156 KUHP dengan 156 A KUHP saling berhubungan sehingga Ahok pantas mendapatkan ganjaran lebih berat dari tuntutan JPU. “Jaksa kok tidak menggunakan Pasal 156 A KUHP, enggak bisa itu orang tersinggung awalnya dihina. Pasal 156 dan 156 A itu berhubungan tidak bisa dipisahkan. Jadi Ahok harus maksimal,” katanya.

Sekadar diketahui, JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan Tertentu. JPU pun menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. 

https://metro.sindonews.com/read/120...aan-1493546138

Cocok nya pake hukum Rimba emoticon-Malu
0
1.4K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.