Kaskus

News

l4gi.b3t3Avatar border
TS
l4gi.b3t3
Mahfud MD: Sudah Saatnya KPK Lawan DPR
Mahfud MD: Sudah Saatnya KPK Lawan DPR
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan terus dan tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR.

Menurut Mahfud, berdasarkan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), hak angket hanya diperuntukan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah.
‎"KPK itu bukan pemerintah dalam arti UUD," tegas Mahfud saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4).
Dijelaskan Mahfud, pemerintah punya arti luas mencangkup lembaga negara. Berdasarkan Pasal ayat 3 UU MD3, yang bisa diangketkan oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Oleh sebab itu, KPK harus untuk jalan terus dan fokus terhadap penyilidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pasalnya KPK juga dijamin UU tidak bisa membuka proses penyelidikan dan penyidikan.

"Angket DPR tak harus dirisaukan, itu urusan remeh," katanya.
Selain itu, tutur Mahfud, sudah saatnya para pimpinan KPK melakukan perlawanan terhadap DPR. Dia berpesan agar mereka tidak takut diancam atau dicopot sebagai pimpinan KPK. "DPR tidak bisa sembarangan mencopot," pungkasnya.

Sekadar informasi, angket KPK itu diminta oleh Komisi III DPR lantaran ingin mengetahui rekama‎n penyidikan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani.
Karena dalam persidangan e-KTP tiba-tiba Miryam mencabut berita acara pemeriksan (BAP), karena alasan mendapatkan tekanan dari penyidik.

Oleh sebab itu DPR ingin melihat isi rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. Dalam rapat paripurna Jumat (28/4) setidaknya ada tiga fraksi yang menolak angket tersebut. Diantaranya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.(cr2/JPG)

Ternyata Gerindra Tolak Hak Angket Demi Tujuan Ini

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR mengungkapkan alasan penolakan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal penting yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan batasan UU tersebut maka kita pertanyakan, dalam melaksanakan akan tugas penyelidikan kasus KTP elektronik oleh KPK, UU atau kebijakan yang mana yang dilanggar oleh KPK yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu diluncurkan hak angket oleh DPR," kata Sodik melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2017).

Gerindra, kata Sodik, juga mempertanyakan kepentingan masyarakat dan negara yang
dirugikan oleh langkah dan kebijakan KPK.
Sodik menilai hak angket yang diajukan saat ini akan menghambat proses kerja KPK dan berdampak pada pelemahan lembaga dan kinerja KPK.

"Gerindra menilai KPK tidak perlu diganggu ketika sedang fokus melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Intervensi politik tetap ada batasnya. Gerindra menghormati dan menjunjung tinggi supremasi dan proses hukum," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Gerindra, lanjut Sodik, juga memahami bahwa perlu pengawasan dan pengaturan ulang hak dan kinerja KPK.

Tetapi, tidak boleh menghambat kinerja dan pelemahan institusi KPK dalam perjuangan membangun iklim, budaya dan langkah langkah memberantas korupsi.
"Gerindra menolak hak angket yang akan menghambat kerja dan melemahkan lembaga KPK.Ini berarti sendirian di jalan sepi, namun itu bukan soal. KPK harus didukung dan diselamatkan demi Indonesia bersih," kata Sodik. (*)

http://www.jawapos.com/read/2017/04/29/126623/mahfud-md-sudah-saatnya-kpk-lawan-dpr

http://batam.tribunnews.com/2017/04/29/teryata-gerindra-tolak-hak-angket-demi-tujuan-ini

Sudah saatnya DPR di angket rakyat.
Save KPK, tolak angket n intervensi DPR.
Diubah oleh l4gi.b3t3 29-04-2017 21:57
0
3.6K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
678.4KThread47.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.