Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vinabcdefAvatar border
TS
vinabcdef
Buni Yani: Saya Tidak Bodoh karena Saya Mengajar Mata Kuliah

Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani saat diwawancarai di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyebaran penghasutan bernada SARA, Buni Yani menilai penetapan status tersangka dirinya bukan disebabkan video yang diunggahnya. Tetapi "caption" yang ditulis dalam status Facebook yang dipostingnya.

Buni menilai penetapannya sebagai tersangka berdasarkan caption yang ditulis merupakan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang diyakininya dilakukan pihak-pihak tertentu terhadapnya.

Ditemui dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017), Buni menyatakan pada awalnya dirinya dituding telah menghilangkan barang bukti, yakni dengan sengaja menghapus posting-an yang diunggah.

Padahal, Buni menyatakan posting-an yang diunggahnya itu masih ada sampai dengan saat ini. Karena tuduhan menghilangkan barang bukti tidak terbukti, Buni menyebut dirinya kemudian dituduh mengedit isi pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.

"Saya dituduh mengedit, mengubah isi pidato pak gubernur. Saya tidak bodoh karena saya mengajar mata kuliah 'Indonesia Communication System' selama dua semenster. Saya sudah khatam membaca Undang-Undang ITE. Itu yang saya ajarkan kepada mahasiwa," ucap Buni.

Menurut Buni, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ahok mengakui bahwa isi video yang diunggah oleh Buni sama seperti yang terjadi saat kunjungannya di Kepulauan Seribu. Selain itu, Buni menyebut video itu sudah melalui serangkaian hasil uji forensik.

"Saya terbukti tidak mengubah isi video. Karena kehilangan akal, buzzer-buzzer mulai cari-cari kesalahan," ucap Buni.

Buni menyebut tuduhan terhadapnya kemudian bergeser ke tuduhan telah memotong video. Namun, Buni menyebut tuduhan itu tidak terbukti. Karena, kata Buni, video yang diunggahnya didapat dari akun Facebook Islam NKRI.

"Saya tidak memotong video. Karena sejak awal saya tidak punya alat, tidak punya software-nya. Saya tidak punya ilmunya, karena saya bukan editor," ujar Buni.

Menurut Buni, upaya terakhir untuk menetapkannya sebagai tersangka akhirnya terjadi berdasarkan caption yang ditulisnya, yakni dengan mempermasalahkan penghilangan kata "pakai" yang tidak ditulisnya dalam caption yang ditulis dalam postingannya.

Padahal, kata Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi. Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata dalam kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

"Stupid kalau orang dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation. Karena ada yang ditambahan, ada juga yang bisa dihilangkan. Masa kemudian orang dituntut untuk persis sama dengan yang dikatakan," ujar Buni.

"Kalau seorang scholar, seorang dosen, dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation, banyak sekali sarjana dan wartawan yang masuk penjara karena partial quotation," kata Buni.


SUMURhttp://megapolitan.kompas.com/read/2...ar.mata.kuliah

emoticon-Ngamuk
Awal mulanya itu dari bunny, kalo lau gara aplot ke pesbuk gara bakal kek gini bunny.
0
7.2K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.