Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbakmomonAvatar border
TS
mbakmomon
Hak Angket KPK Disetujui, Pansus Akan Dibentuk Usai Reses
Hak Angket KPK Disetujui, Pansus Akan Dibentuk Usai Reses

Jakarta - Lewat ketok palu pimpinan paripurna Fahri Hamzah, hak angket terhadap KPK akhirnya disetujui DPR. Setelah disetujui, DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) angket usai reses.

"Pansus 17 Mei," ujar Fahri Hamzah kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Pansus angket ini nantinya akan beranggotakan dari 10 fraksi di parlemen.
Soal adanya penolakan yang disampaikan lisan dalam paripurna, Fahri menyebut hal tersebut akan diketahui dalam pembentukan pansus angket.

"Kita lihat nanti ada Bamus. Kalau fraksi tak memasukkan anggotanya untuk pembentukan pansus maka tidak ada, meskipun DPR setuju menggunakan hak penyelidikan. Kalau surat fraksi tak menyetujui, angketnya tak ada, kan begitu prosesnya. Ktia tunggu saja," tutur Fahri.

Hak angket KPK yang berawal dari penolakan pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait perkara dugaan korupsi e-KTP. Komisi III melalui perwakilannya membacakan usulan hak angket dalam paripurna penutupan masa sidang.

Hak angket diajukan karena DPR menyoroti kinerja KPK termasuk ketidakpatuhan dalam segi anggaran.

"Seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Cegah-Tangkal (Cekal) seperti yang juga dimuat dalam berbagai media. Selanjutnya juga terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik," ujar Taufiqulhadi dari Fraksi NasDem.

Sejumlah fraksi langsung bersuara dalam paripurna. Fraksi Gerindra, Partai Demokrat dan PKB menolak hak angket terhadap KPK. Demokrat menyebut hak angket malah menjadi momentum pelemahan KPK.

"Hak angket menurut kami bisa mengarah kepada pelemahan KPK, dengan demikian Fraksi Demokrat tidak setuju hak angket terhadap KPK," ujar anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani dalam rapat paripurna.

Penolakan hak angket juga disampaikan anggota Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz Menurutnya hak angket malah melebarkan persoalan. Upaya koreksi atas kerja KPK menurutnya seharusnya dialkukan lewat Panja Komisi III

Sedangkan Fraksi Gerindra lewat Martin Hutabarat menyebut hak angket seharusnya lebih dulu ditanyakan ke konstituen di daerah pemilihan. Hal ini bisa dilakukan saat reses anggota dewan.

Namun penolakan hak angket langsung dikritik anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu blak-blakan soal dukungan hak angket terhadap KPK. Masinton menyindir adanya penolakan terhadap hak angket.

Dia menyebut hak angket sudah disetujui pimpinan dan anggota di Komisi III DPR. Namun tiba-tiba muncul penolakan hak angket yang juga disuarakan di paripurna.

"Dan semua rekan-rekan anggota DPR di Komisi III semua setuju tetapi saya nggak tahu balik badan. Saya menyampaikan dalam konteks keyakinan saya sebagai anggota DPR ada yang harus kita gali dan dalami bukan berarti kita pro koruptor. Tapi kita ingin negara bersih dari korupsi bukan dengan cara cara munafik. Saya sudah bosan dengan politik munafik, jangan bohongi rakyat, politik itu konsisten," tegas Masinton dengan nada tinggi.

Angketnya di sinih

Satu lagi prestasi dari gedung dewan kitak2



Sahkan Hak Angket KPK, DPR Tak Pro Pemberantasan Korupsi

"Anggota DPR salah kaprah. Hak angket itu sebenarnya instrumen terhadap eksekutif, pengawasan terhadap kebijakan eksekutif yang penting, strategis, berdampak luas di masyarakat, diduga ada pelanggaran hukumnya. Harusnya hak angket itu untuk ke sana," kata pakar tata negara Refly Harun
Sumber air
Diubah oleh mbakmomon 28-04-2017 06:51
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.