Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atandiAvatar border
TS
atandi
Presiden 'harus' awasi kerja menteri
Pemerhati masalah kebijakan meminta Presiden Joko Widodo agar lebih memperhatikan apa yang dilakukan semua menterinya, sehingga kemunculan surat edaran Kemendagri yang dianggap berlebihan dalam 'membatasi' jurnalis asing di Indonesia tidak akan terulang lagi.
"Ke depan, penting sekali agar setiap rapat kabinet, Presiden Jokowi memperhatikan secara betul apa saja yang dilakukan oleh kementerian dan kaitan satu sama lain," kata peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, (PSHK), Bivitri Susanti, Kamis (27/08) malam.
Dia juga meminta agar Presiden dan jajarannya menganalisa lagi wewenang sejumlah kementrian yang dianggapnya terlalu berlebihan.
"Misalnya pembatasan kerja wartawan asing, itu tidak logis masuk dalam wilayah Kemendagri. Terlalu berlebihan," kata Bivitri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/08) siang telah menginstruksikan Kemendagri agar membatalkan Surat Edaran
Kemendagri nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia.
"Sudah ada keputusan Mendagri atas instruksi Presiden (agar) surat edaran itu dibatalkan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Mayjen Soedarmo, Kamis (27/08) sore.
Dia mengaku instruksi Presiden itu dikeluarkan setelah Presiden bertemu wartawan di Istana Negara dalam acara makan siang.
Protes dari wartawan
Dalam surat edaran itu, jurnalis asing yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim koordinasi kunjungan orang asing di Kemenlu dan Kementerian dalam negeri, serta pejabat tingkat provinsi dan kota.
Aturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan intelijen negara (BIN), Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Kontan saja, Aliansi Jurnalis Independen, AJI, dan asosiasi jurnalis asing di Indonesia memprotesnya karena diangggap sebagai langkah kemunduran.
Upaya protes itu antara lain disampaikan langsung oleh sejumlah wartawan media asing dalam acara makan bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/08) siang.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen, AJI, melalui ketua umumnya Suwarjono mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang disebutnya 'cepat merespon' kritikan para jurnalis terhadap materi surat edaran tersebut.
"Tapi masih ada pekerjaan rumah Presiden yaitu masih adanya lembaga clearing house yang dikoordinasi Kementrian luar negeri," kata Suwarjono, Kamis (27/08) malam.
Lembaga clearing house mencakup 12 lembaga, diantaranya BIN, TNI, Kepolisian, Menkopolhukkam, hingga Menkoinfo.
Hambatan di birokrasi?
Menurut Suwarjono, selama ini lembaga tersebut merupakan masalah serius di kalangan jurnalis dalam dan luar negeri ketika menjalankan tugasnya.
"Ujungnya masalahnya di sana. Sangat menghambat kerja jurnalis. Saya ambil contoh, ada beberapa jurnalis Filipina telah mengajukan visa liputan ke KPK (Komisi pemberantasn korupsi), tapi hingga kini hingga belum mendapatkannya, padahal sudah empat kali mengajukan," ungkapnya.
Lalu dia kemudian mencontohkan dua orang jurnalis asal Inggris yang ditangkap di Batam, Juli 2015 lalu.
"Setelah dicek mereka sudah mengajukan permohonan visa jurnalis, namun ditolak oleh Indonesia, sehingga mereka masuk tanpa visa jurnalis ke Indonesia, dan ditangkap," jelas Suwarjono.
Dia kemudian mendesak agar hambatan di tingkat birokrasi ini dibuat sederhana. "Kami dorong agar visa jurnalis cukup dua lembaga seperti di negara lain, yakni melalui Kemenlu dan Imigrasi," katanya.

sumber : www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/08/150827_indonesia_wartawan
0
592
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.