- Beranda
- Beritagar.id
Mungkinkah janji rumah DP Rp0 direalisasikan
...
TS
BeritagarID
Mungkinkah janji rumah DP Rp0 direalisasikan
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), Sandiaga Uno (kanan) menyampaikan keterangan pers usai hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta Rabu (19/4). Janji kampanye rumah DP Rp0 ditunggu realisasinya.
Pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta mulai menagih janji-janji kampanye. Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang menang dengan perolehan suara 57,95 persen, mulai ditagih janji mereka. Janji program perumahan uang muka (down payment) DP Rp0, mulai ditunggu realisasinya.
Menurut Sandiaga, ada beberapa pihak yang sudah menyatakan bisa menyediakan pola rumah dengan DP nol rupiah jika Perda sudah dihadirkan.
"Saya mendapat kabar dari pemberitaan, Pak James Riyadi yang sahabat saya juga, menyatakan secara terbuka. Ada juga pernyataan dari Direktur Utama BCA," kata Sandiaga, Jumat (21/4) seperti dipetik dari CNNIndonesia.com.
Direktur Lippo Group, John Riady sempat menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan program rumah DP Rp0 ini.
John menyatakan belum tahu bagaimana pelaksanaannya. "Tetapi apa yang bisa kami bantu, kami siap bekerja sama sebagai developer juga," ujar John di sela acara Indonesia Summit 2017 di Hotel Shangrila Jakarta, Kamis (20/4) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sehari kemudian, manajemen Lippo Group membantah dukungan ini. Direktur Humas Lippo Group Danang Kemayan Jati mengatakan dukungan Lippo Group terhadap program KPR DP Rp0 itu tidak benar.
"(Itu) Hoax... Lippo tidak ada rencana ataupun ingin melakukan itu," kata Danang dalam pernyataannya, Jumat (21/4) yang dinukil dari Kompas.com.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan, masih menunggu apakah program tersebut bisa direalisasikan atau tidak.
Menurut Jahja, kini program ini belum dapat direalisasikan, karena belum ada aturan yang mengatur tentang program tersebut.
Menurutnya, harus ada aturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) dan aturan Otoritas Jasa Perbankan (OJK). "Kami bisa masuk kalau memang sesuai aturan perbankannya. Jika memang aturan perbankan memungkinkan ya kenapa tidak," kata Jahja di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (20/4).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan aturan soal DP rumah tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Pasal 17 Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti.
Dalam aturan tersebut, bank hanya menanggung 85 - 90 persen dari total harga rumah. Sisanya harus dibayar pemohon dalam bentuk uang muka.
"Saya tidak mau komentar. Regulasi (peraturannya) tetap berlaku. Kalau dijamin pemerintah bisa saja," ujar Tirta di Kantor BI, Kamis (20/4) seperti ditulis Merdeka.com.
Pasal 17 aturan itu menyebutkan,
Kredit atau Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa Kredit atau Pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku
Tim Anies-Sandi mendasarkan pada pasal aturan ini. Menurut mereka program DP Rp0 adalah program Pemerintah Daerah, sehingga dikecualikan dari peraturan Gubernur BI.
Menurut mereka, sejatinya bank tetap menerima setoran DP. Hanya saja pemerintah menalanginya. Pemerintah, sebut mereka, tetap memperhatikan betul prinsip kehati-hatian dan ketepatsasaranan.
Dalam janji mereka yang dipajang di situs resmi tim sukses Anies-Sandi dipaparkan, saat ini Jakarta kekurangan 302.319 unit hunian. Hanya 51 persen penduduk DKI Jakarta ini yang punya properti sendiri (rumah/hunian vertikal).
Sandiaga, Jumat (14/4) pekan lalu, menuturkan pada tahun awal pihaknya bakal lebih dahulu membuat payung hukum program ini dalam wujud peraturan daerah (Perda). Agar program ini tidak bermasalah secara hukum kelak.
Ia memprediksi butuh waktu kurang-lebih satu tahun untuk menyusun perda ini bersama DPRD DKI Jakarta.
Perlunya payung hukum ini karena ada keterlibatan anggaran daerah untuk mendanai talangan DP. Bila program ini bisa dijalankan dengan konsisten, Sandi meyakini Pemprov DKI bisa mengurangi permasalahan kepemilikan rumah hingga 80 persen atau sekitar 240 ribu hunian. "Target kami bisa berkurang 80 persen selama 5 tahun," tutur dia.
Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai, selain masalah aturan BI, ada masalah lain yang mungkin mengganjal rencana rumah DP Rp0 .
Yakni masalah kemampuan APBD DKI Jakarta menalangi DP. Kedua masalah ketersediaan lahan, di Jakarta.
Janji mereka, lahan rumah ini yang akan digunakan adalah milik aset Pemerintah DKI Jakarta, atau tanah terlantar. Kedua, di atas kertas, APBD DKI mampu menalangi DP.
Jika dalam setahun ada 48 ribu unit rumah seharga Rp350 juta, maka DP yang diperlukan adalah Rp35 juta x 48 ribu: Rp1,68 triliun. APBD DKI Jakarta 2017 mencapai Rp70,1 triliun.
Tapi, mari kita tunggu. Sebab di lapangan selalu ada kejutan. Seperti iklan; kesan pertama begitu menggoda, selanjutnya terserah anda.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...direalisasikan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
- Kekalahan Ahok, razia berdarah Lubuklinggau, dan Disneyland Boyolali
- Pence tak permasalahkan polemik Freeport di Indonesia
- Apa beda tim transisi gubernur DKI dan presiden?
anasabila memberi reputasi
1
54.3K
628
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.4KThread•818Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya