Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Aher beri deadline Ridwan Kamil lunasi tunggakan sampah Rp 3 M
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan batas waktu sampai 28 April ke Pemkot Bandung agar bisa segera melunasi tunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Untuk diketahui Pemkot Bandung disebut menunggak sampai Rp 3 miliar sejak 2011 sampai 2016 ihwal pembuangan sampah tersebut.

"Atas arahan Bapak Wakil Gubernur, kami memberi kesempatan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sampai dengan tanggal 28 April 2017," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Sudarna di kantornya, Senin (17/4).

Wali Kota Ridwan Kamil sempat mengklarifikasi tunggakan itu. Bahwa tunggakan tersebut harusnya dilunasi langsung pengelola Pasar Caringin selaku pihak ketiga. Pembayaran itu barulah diserahkan untuk pengelolaan Sarimukti.

Atas klarifikasi Ridwan kamil, Anang mengatakan, jawaban tersebut tidak berlandasan hukum yang benar, dan bertentangan dengan MoU antara karena Gubernur dengan Wali Kota Bandung.

"Karena dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara Gubernur dan para Walikota/Bupati se Bandung Raya, Walikota Bandung ikut menandatanganinya, hak dan wajibannya sangat jelas, yaitu antara Gubernur dan Walikota/Bupati. Dalam MoU sangat tegas bahwa Walikota dan Bupati berkewajiban menyediakan anggaran dalam APBDnya masing-masing untuk pembayaran KJP," tandasnya.

Dia melanjutkan, dalam MoU itu tidak pernah melibatkan pihak manapun selain Pemda yang menggunakan Sarimukti.

"Kalau ada hubungan kerjasama antara Pemkot Bandung dengan Pengelola Pasar Caringin adalah urusan internal Pemerintah Kota Bandung. Pemerintah Provinsi prinsipnya kami sedang menjalankan apa yang telah dituangkan dalam Nota Kerjasama (MoU) dalam pengelolaan TPA Sarimukti," tandasnya.

Anang menambahkan, lebih lanjut menyatakan bahwa pengelolaan sampah adalah pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. "Itu perintah Undang-Undang, bukan pendapat kami," katanya.

Anang mengaku sudah tiga kali melayangkan surat peringatan ke Pemkot Bandung melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Sekda Jabar Iwa Karniwa, dan Kadis Kimrum Provinsi Jawa Barat. "Tapi belum ada respons. Nah kalau gini bukan tidak mungkin akan ditutup (akses sampah ke Sarimukti untuk Pemkot Bandung," tandasnya.


https://m.merdeka.com/peristiwa/aher-beri-deadline-ridwan-kamil-lunasi-tunggakan-sampah-rp-3-m.html

Semoga cepat diselesaikan
0
3K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.