Quote:
Arah - Pemimpin Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal, Nuril Arifin Husein, menyebut ada penghakiman di luar persidangan yang dilakukan masyarakat kepada terdakwa kasus penistaan agama,Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, orang-orang itu menghakimi Ahok dengan gaya PKI.
Hal itu dikatakannya pasca tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan. Ia menambahkan, masyarakat seakan lebih berhak memutuskan Ahok bersalah daripada putusan hakim.
"Jadi penghakiman ini sudah dilakukan oleh masyarakat yang menggunakan sistem (gaya) PKI. Jadi memfitnah secara berulang-ulang sehingga melahirkan sebuah keniscayaan kalau Ahok sudah pasti bersalah, meski hakim belum memutuskan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (23/4).
Pria yang akarab disapa Gus Nuril itu berpendapat, penghakiman tersebut berpengaruh pada kekalahan Ahok dalam Pilkada Jakarta secara tidak langsung.
"Ini harus dilihat dari strukturnya bahwa persoalannya Ahok ini, sebenarnya sudah divonis, sudah dianggap salah dan ditikung hingga pilkada kemarin, meski kita harus akui dimenangkan oleh Anies. Tapi kita melihat ini tidak fair," ungkapnya.
Dalam persidangan beberapa hari lalu, JPU hanya memberikan tuntutan kepada terdakwa Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
JPU hanya memasukan Pasal 156 dalam perkara tersebut dan meninggalkan Pasal 156a yang sebelumnya tercantum dalam surat dakwaan. (May Rahmadi)