Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

velix22Avatar border
TS
velix22
Help Gan - Tentang Pajak Jual Beli Kendaraa
Mudah2an tidak salah kamar. Jadi ceritanya gini gan, sepupu ane ada yg kerja di perbankan, bagian penyelesaian kredit bermasalah. Nah beberapa langkah yg diambil dalam penyelesaian kredit salah satunya adalah dengan penjualan agunan. Kalau agunan tanah dan bangunan dijualnya melalui lelang gan, kalau untuk barang bergerak seperti kendaraan mobil, alat berat, dll. walapun diikat fidusia tapi pernah satu kejadian debitur sepupu ane menyerahkan aset kendaraan mobil yg jd agunan untuk dicarikan pembeli oleh pihak bank dan akhir nya laku. Tehnisnya jadinya seperti ini gan, si debitur menjualkan agunan mobilnya kepada pihak pembeli atas persetujuan bank dan dana hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan pinjaman gan. Yg jadi pertanyaan dan membuat bingung sepupu ane adalah, atas transaksi jual beli itu berapa pajak yg dikenakan gan, dibebankan ke siapa dan dasarnya apa.? Trus kalau kondisi seperti itu pihak bank apakah masih harus menanggung beban pajak lg gan.? Ane minta tolong pencerahan dr sesepuh2 hukum disini ya gan buat bantuin sepupu ane, kalau bisa disertakan data sumber nya. Help me pls.. Thanks agan2
Diubah oleh velix22 06-11-2014 06:27
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.