- Beranda
- Tribunnews.com
Polisi Ingatkan Habib Rizieq Harus Legowo
...
TS
MOD
tribunnews.com
Polisi Ingatkan Habib Rizieq Harus Legowo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim sudah menuntut terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, pada persidangan Kamis (20/4/2017) lalu.
Atas tuntutan itu, kemungkinan besar Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak akan menjalani masa penahanan di dalam jeruji penjara.
Hal ini membuat beberapa pihak keberatan, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta tidak ada lagi aksi pengerahan massa di kemudian hari.
"Pak Ahok kan sudah dituntut oleh JPU, apapun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa,” ungkap Argo, Sabtu (22/4/2017) di Polda Metro.
Argo juga menjelaskan atas tuntutan itu, tidak ada lagi yang bisa melakukan intervensi dalam penegakkan hukum.
“Tidak ada yang bisa melaakukan intervensi hukum dan membuat situasi tidak baik. Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak," tambahnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...q-harus-legowo
---
Baca Juga :
- Gerindra Minta Masyarakat Serahkan Kasus Penistaan Agama Pada Hukum
- Ahok: Memang Aku Enggak Menodai Agama, Kok
- Ahok Akan Bacakan Pembelaanya Atas Tuntutan Jaksa Selasa Pekan Depan
0
434
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
192.3KThread•2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya