Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Anak SD Bawa Motor Nyalip Melebar Tabrak Mobil Berakhir di Pengadilan

sinden0nDreamAvatar border
TS
sinden0nDream
Anak SD Bawa Motor Nyalip Melebar Tabrak Mobil Berakhir di Pengadilan


Anak SD Bawa Motor Nyalip Melebar Tabrak Mobil Berakhir di Pengadilan, Sebuah pembelajaran yang mahal yang musti kita camkan gan, bahwa memberi kendaran bermotor pada anak di bawah umur apoalagi masih SD adalah tindakan ceroboh dan konyol. Jelas secara perhitungan masih belum matang, secara kemahiran belum cukup dan secara mental masih labil. Tak jarang kecelakaan terjadi menimpa anak usia ini. Dan salah satunya adalah kasus yang menimpa anak SD ini, hingga ia harus dirawat di rumahsakit dan kemudian malah harus masuk sidang di pengadilan, padahal si anak sedang hendak Ujian Nasional, kelas 6 gan. Miris kan gan.

Awal mula kasus kecelakaan

Menurut penuturan Kapolres Jember AKBP Kusworo pada Jumat (21/4/17) hari ini ngutip dari jpnn, kasus ini berawal dar  AW, anak SD yang umurnya 12 tahun, belum ada SIM yang mengemudikan motor dan membonceng YA di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, pada 12 September 2016. Ketika itu AW menyalip kemudian terlalu melebar ke kanan sehingga disambar mobil Yaris dari arah berlawanan.

Jelas menurut olah TKP polisi posisi Yaris dalam kondisi yang benar dan ruas yang benar, sementara motor si anaklah yang salah. Hasil olah TKP dilihat rem yang rusak adalah kanan motor dan kiri mobil. Dari pecahan kaca-kaca pun terlihat menggesek pada sebelah mobil.

Awalnya pihak Yaris Tak memperkarakan

Ketika itu usai kecelakaan, pihak mobil Yaris tidak memperkarakan kedua korban. Bahkan, sopir Yaris ingin bertanggung jawab, hanyasaja bantuan itu dianggap tidak setimpal dengan luka korban. Namun belakangan hal ini menjadi kasus di persidangan, karena persepsi yang salah dari kedua orangtua korban, bahwa kalau motor dan mobil tabrakan yang salah mobil.

Orang tua YA merupakan pihak yang paling kukuh memperkarakan sopir Yaris. Dia tidak sdar dengan persepsinya ini dan membawa kasus ini ke ranah hukum justru membawa situasi AW terpojok, karena AW yang nyetir, salah. dibawah umur dan belum punya SIM. Dalam bahasa hukum meski YA sebagai korban, dalam posisi ini AW-lah yang menyebabkan kecelakaan itu.

Ya akhirnya harus bolak-balik ke pengadilan gan, wong orang tua YA tetep ngotot, yang boleh jadi memang ketidaktahuannya dalam hukum. Ya polisi, jaksa dan hakim juga sudah mengetahui hal ini gan, bahkan polisi juga menyarankan untuk damai, daripada mempersulit si bocah yang masih SD ini.

DPRpun kemudian Angkat Bicara

Ramainya kasus ini dan menjadi buah bibir, dan keprihatinan atas kondisi bocah ini dan ekonomi orang tuanya, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid angkat bicara ihwal bocah Sekolah Dasar, AW yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari pada 12 September silam ini.

Menurut pak DPR ini pengadilan sudah benar memperlakukan persidangan sesuai dengan Undang-undang, hanyasdaja dia berharap jaksa dan hakim memberikan pertimbangan bijak dalam perkara ini mengingat AW masih anak-anak. Apalagi mau ujian akhir nasional.

Selanjutnya wakil rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya ini menyampaikan bahwa masih ada kesempatan bagi pengadu untuk mencabut aduannya. Menurut dia, pencabutan aduan itu juga harus menjadi pertimbangan hakim, apakah akan melanjutkan sidang atau tidak.

Orang Tua Terlilit Hutang Biaya RS

Begitulah sekelumit kisah dari Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas, dimana hari ini ia harus kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim untuk menjalani proses diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Ssiswa kelas VI SDN Kemuningsari Lor itu memang tetap masuk sekolah Rabu kemarin (19/4) seperti biasa, tapi ya dengan kondisi seperti foto di atas. Sementara Monadi, ayahanda Ayu. Pontang-panting gan, berbulan-bulan ia merawat luka kecelakaan anaknya pulang-pergi ke rumah sakit. Hingga habis uang utang 20 jutaan. Kini harus mengantar anaknya ke persidangan.

Pembelajaran Buat Kita

Jelas dan lugas,ini pembelajaran buat kita semua gan. Setidaknya 2 pont penting dalam kasus ini yang musti kita igat baik-baik yakni:

Tidak gampang memberikan kendaraan bermotor pada anak di bawah umur, jelas belum lihai dan belum matang, baik secara nalar maupun mental.Pandangan bahwa kalau motor dan mobil terlibat kecelakaan, si mobil selalu salah, itu musti kita luruskan. Lihat dulu situasi di lapangan. Pendidikan dan penyadaran hukum bagi masyarakat harus dilakukan.

Ingat gan, nyesel itu belakangan, gak mungkin di depan. emoticon-Kiss

Sumur : bonsaibiker.com
0
8.7K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.