kampung.onlineAvatar border
TS
kampung.online
Ask : Sidang Tilang Karena STNK dan Plat Nomor Mati 2 bulan
Ane barusan di tilang oleh polisi karena alasannya STNK dan Plat Nomor Mati 2 bulan. Oke padahal ane dah rencana besok mo perpanjang besoknya,ane telat soalnya ada kepentingan dinas sekitar 2 bulan. singkat cerita si polishit gak mau tau. ane di kenai pasal 288 ayat 1 dan pasal 280 yg masing2 denda 500ribu jadi total 1 juta

polisi memberi alternatif ke ane dg sok bijak
1. bayar lewat bank 1 juta
2. bayar lewat sidang pengadilan
3. titip ke polisi dan dikenai pasal satu aja alias 500ribu

saya sebagai kaskuser langsung googling dan post disini
ane baya artikel ini dan Ini
membuat ane bertanya2..sebenarnya saya memang bisa di tilang gak sih oleh polisi atau saya harusnya berurusan dengan samsat masalah denda pajaknya. terus teang ane dah gak ada respek ma polisiemoticon-Cape d... (S)

harap kontributor ato kaskuser yg melek hukum membantu paling tidak pas sidang saya bisa berargumen. soalnya niat saya besok mau perpanjang STNK jadi terhambat karena polisi nilang guwe. makasih kaskus
0
81.9K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.