- Beranda
- Berita dan Politik
Tuntutan Ahok Hanya 1 Tahun, Muzakir: Keutuhan NKRI Bisa Terancam
...
TS
congordbaik
Tuntutan Ahok Hanya 1 Tahun, Muzakir: Keutuhan NKRI Bisa Terancam
Jum'at, 21 April 2017 - 11:04 WIB
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun, bisa jadi akan ada Ahok-Ahok lain yang akan menistakan agama karena hukumannya sangat ringan.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan semestinya dalam kasus Ahok, JPU bisa menerapkan pasal 156 huruf a dan 156 sekaligus. Karena dalam konteks NKRI yang berazaskan kebhinnekaan, itu mestinya harus jadi dipertimbangkan JPU.
"Karena tindakan seperti itu, apalagi antar agama disitu, dalam kitab suci yang tidak diimani seharusnya kan hukumannya lebih berat. Karena taruhannya negara kesatuan republik Indonesia. Bukan lagi agama saja," tegas Muzakir, Jumat (21/4/2017).
Dengan kondisi bangsa yang sedang tercabik ini, katanya, seharusnya jaksa bisa merenungkan hal itu. Karena dengan tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun tidak akan menimbulkan efek jera. "Kalau begitu orang tidak lagi memandang ancaman hukuman karena ancaman hukumannya ringan," urainya.
Muzakir meminta agar Jaksa bisa mempertimbangkan kembali hal tersebut demi keutuhan Indonesia. Dikhawatirkan banyak yang menista agama namun mendapat hukuman ringan.
"Maka itu, umpan ini harus ditangkap hakim ini ancamannnya kepada negara kesatuan RI. Mestinya kejahatan terhadap Bhinneka Tunggal Ika itu lebih berat," tutupnya.
https://metro.sindonews.com/read/119...cam-1492747469
komentar. aksi jaksa bisa menimbulkan blunder yg berat
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun, bisa jadi akan ada Ahok-Ahok lain yang akan menistakan agama karena hukumannya sangat ringan.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan semestinya dalam kasus Ahok, JPU bisa menerapkan pasal 156 huruf a dan 156 sekaligus. Karena dalam konteks NKRI yang berazaskan kebhinnekaan, itu mestinya harus jadi dipertimbangkan JPU.
"Karena tindakan seperti itu, apalagi antar agama disitu, dalam kitab suci yang tidak diimani seharusnya kan hukumannya lebih berat. Karena taruhannya negara kesatuan republik Indonesia. Bukan lagi agama saja," tegas Muzakir, Jumat (21/4/2017).
Dengan kondisi bangsa yang sedang tercabik ini, katanya, seharusnya jaksa bisa merenungkan hal itu. Karena dengan tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun tidak akan menimbulkan efek jera. "Kalau begitu orang tidak lagi memandang ancaman hukuman karena ancaman hukumannya ringan," urainya.
Muzakir meminta agar Jaksa bisa mempertimbangkan kembali hal tersebut demi keutuhan Indonesia. Dikhawatirkan banyak yang menista agama namun mendapat hukuman ringan.
"Maka itu, umpan ini harus ditangkap hakim ini ancamannnya kepada negara kesatuan RI. Mestinya kejahatan terhadap Bhinneka Tunggal Ika itu lebih berat," tutupnya.
https://metro.sindonews.com/read/119...cam-1492747469
komentar. aksi jaksa bisa menimbulkan blunder yg berat
0
2.6K
32
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru