liputan.asuAvatar border
TS
liputan.asu
Nasib Terkatung, Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berdasarkan isu suku, agama, ras dan antargolongan Buni Yani meminta polisi menghentikan pengusutan kasusnya. Menurut Buni, tak ditemukan delik pidana dalam penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menista agama.

"Jika saya memang tidak bersalah, tidak ditemukan delik pidana di dalam tiga kalimat caption video saya unggah itu, mestinya sudah SP3, polisi harus menghentikan penyidikan terhadap perkara saya, lalu perkara saya ditutup demi keadilan dan kebenaran," kata Buni di Menteng, Jakarta, Minggu (22/1).

Pilihan Redaksi
Pemerintah Bakal Represif pada Medsos Penyebar Fitnah
Amunisi dan Serangan Balik Ahok
Ada Satu Pertanyaan Polisi yang Mesti Dijawab Buni Yani
Drama Ahok, Rizieq Shihab serta Ucapan Terima Kasih untuk FPI
Buni menjelaskan aduan terhadap dirinya tidak satupun terbukti. Dia mengatakan tak ada bukti dirinya mengedit dan memotong dalam video tersebut.

Terkait caption berupa tiga kalimat keterangan di judul video, menurut Buni, merupakan pertanyaan untuk berdiskusi, bukan pernyataan yang mencemarkan nama baik maupun berbau hasutan.

Bekas dosen London School of Public Relation (LSPR) itu juga menilai polisi telah melanggar ketentuan dengan memeriksanya pada 9 Januari lalu. Padahal, kata Buni, berkas pemeriksaan telah melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Kejaksaan yakni 2 Januari.

"Ada ketidakadilan karena diperiksa terus menerus, padahal deadline tanggal 2 Januari. Itu melanggar HAM saya," ujar Buni.

Buni Yani dituduh pencemaran nama baik dan penghasutan berdasarkan isu suku, agama, ras dan antargolongan. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 23 November 2017.

Kasus ini bermula setelah Buni mengunggah video penggalan pernyataan Ahok ke akun facebook-nya, 6 Oktober 2017. Pernyataan Ahok itu lantas menjadi ramai dan memunculkan pro dan kontra di publik lantaran menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Judul video "Penistaan terhadap agama?" yang ditulis Buni menjadi salah satu alasan bagi polisi untuk menetapkan bekas dosen itu sebagai tersangka.

Buni disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan. (wis/gil)

http://www.cnnindonesia.com/nasional...ya-dihentikan/

nda adilemoticon-Ngamuk
0
2.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.