Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

InRealLifeAvatar border
TS
InRealLife
Jaksa Sebut Ahok Tak Penuhi Unsur Niat Menghina Agama
http://news.liputan6.com/read/292638...menghina-agama

Jaksa Sebut Ahok Tak Penuhi Unsur Niat Menghina Agama

Quote:


Sudah banyak thred serupa jadi saya coba angkat angle ini.

Pasal yang akhirnya dipakai oleh Jaksa adalah Pasal 156 KUHP:
"Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap- tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."

Sementara Pasal 156a KUHP:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
tidak dipakai.

Pasal 156 merujuk ke golongan.
Pasal 156a merujuk ke agama.

Artinya: Jaksa menganggap Basuki Tjahaja Purnama bukan melakukan penodaan agama, melainkan pernyataan permusuhan/kebencian/penghinaan terhadap golongan.

Kita sama-sama tunggu putusan hakim, beberapa minggu ke depan.
0
13.5K
199
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.