Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lovablegirliousAvatar border
TS
lovablegirlious
Pertanyaan permasalahan warisan
Kakek dan nenek saya meninggal dua tahun yg lalu. Papa saya sudah meninggal lama. Nenek dan kakek punya anak sekitar lima dan semua anak mereka punya cucu. Pertanyaan saya, saya dan adik adik saya apa punya hak untuk minta warisan bagian papa karena sampai sekarang. Jalan dua tahun kami tidak dikasih.

Case dua. Papa saya meninggal saat saya masih smp. Ibu mendapat warisan sekitar 500 juta dari kantor ayah. Saat ini saya sudah 25 tahun. Sama ibu uang itu untuk beli tanah, sawah, dan bangun rumah. Pertanyaan saya, apa sekarang saya bisa menuntut bagian saya dari uang yang sudaj berbentuk tanah dan sawah tersebut dan harus kemana memintanya karena ibu tidak mau kasih. Adik saya yg satu umur 19 tahun dan satunya 13 tahun.

Jika bisa menggugat, menggugat kemana dan apa dan berapa yg perlu diperlukan. Terimakasih.

Saya hanya pernah diberi ibu 20 juta dan uang uang kecil. Seperti empat juta. Ibu menikah lagi dan tidak punya anak. Dia sekolahkan suaminya, dibikinkan cv dan dibelikan alat alat fogging dari uang kematian ayah.

Saya bertanya seperti ini sekarang karena hidup saya juga susah
Mohon bantuannya
Diubah oleh lovablegirlious 15-04-2017 06:47
0
5.1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.