Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GooJunPyooAvatar border
TS
GooJunPyoo
[ASK] Apakah DESIGN INTERRIOR BISA DI DAFTARKAN?
Halo permisi para juragan ganteng sekalian, ane awam dan nubie dalam hukum ada sedikit masalah. Begini ceritanya :

1. Ane bikin barbershop
2. Otomatis ane ngerancang design interrior sendiri
3. Ada barbershop lain yg menghubungi ane dan mengancam mau menuntut dengan alasan design interrior ane, menurut dia ngikutib design interrior dia yg telah di daftarkan/patenkan

Berikut adalah interrior material ane yg SEKILAS MIRIP dengan milik penuntut :

1. Bata (bata ane dan dia beda jenis, beda merk, beda ukuran)
2. Cat biru (sama2 biru, tetapi beda tingkatan warna, punya ane biru muda, punya penuntut biru tua, dan beda merk)
3. Lantai parquet (beda merk, beda warna)
4. Westafel kramas nempel meja (beda merk, beda ukuran, beda meja, beda material)


Yg mau ane tanya, apakah design interrior bisa di daftarkan atau dipatenkan? Dan jika bisa, aspek apa saja yg di daftarkan? Dan bagaimana cara saya cek apakah benar dia telah mendaftarkan design interrior dia atau tidak?

Mohon bantuannya ya gan ganteng,

Salam
0
895
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.