Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribratanewsAvatar border
TS
tribratanews
Ini Maklumat Kapolda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta Jelang Pemungutan Suara
Ini Maklumat Kapolda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta Jelang Pemungutan Suara

Tribratanews.polri.go.id – Mabes Polri, Menjelang pemungutan suara  pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Kapolda Metro Jaya bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan pengawasan Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan Maklumat Bersama, Senin (17/4/2017).

Berikut isi lengkap maklumat bersama :

LARANGAN BAGI YANG MELAKSANAKAN MOBILISASI MASA YANG DAPAT MENGINTIMIDASI SECARA FISIK MAUPUN PSIKIS

PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU KADA  DKI JAKARTA PUTARAN KEDUA

Bahwa perkembangan situasi kemanana dan ketertiban masyarakat di jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut

1. setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi kamtibmas di jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara pisik maupun psikologis sedangkan sudah ada penyelenggara pemilu kada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan pengawasan pemilu kada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya

2. Bila ada orang yang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI dan istansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan dijalan, dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah di Jakarta maka akan dikembalikan kedaerahnya masing – masing

3. Bila Sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diproses dan dikenakan sangsi sesuai prosedur hukum.(*)

Penulis: Tim

Editor: Umi Fadilah

Publish: Alam / Veri

Sumber berita di atas didapat dari Portal Berita resmi POLRI Tribratanews.polri.go.id
0
2K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.