Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

veiilaAvatar border
TS
veiila
Ahok: Saya Enggak Suka Bagi-bagi Sembako
video


Ngak PANASKO (PANASTAK SEMBAKO), Ngak CAGUBnya sama diusir !! emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwk


KOMPAS.com - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya tak pernah membagi-bagikan bahan pokok atau menggelar bakti sosial (baksos) ketika pemilihan kepala daerah.

"Saya enggak pernah lakukan yang begitu-begitu(bagi-bagi sembako) Saya enggak suka tuh bagi-bagu sembako, . baksos (bakti sosial) saja saya enggak pernah lakukan," kata Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (16/4/2017).
emoticon-Request


FIX PIKUN!! emoticon-Embarrassment emoticon-Embarrassment

Kampanye di Wilayah Minim Pendukung, Ahok Bagi-bagi Sembako emoticon-Embarrassment
http://metro.news.viva.co.id/news/re...sembako-berita
Berita dari media partai PAPA NOPANTO
Ahok dan Novanto Bagi-bagi Sembako di Blok S emoticon-Embarrassment
http://www.suara.com/news/2017/01/20...bako-di-blok-s
emoticon-Embarrassment
Sembako Murah Ala Timses Ahok-Djarot Langgar UU Pemilu
http://m.viva.co.id/berita/metro/905...ggar-uu-pemilu emoticon-Embarrassment Viva

Calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menilai, pembagian sembako sudah tidak efektif lagi untuk menjaring suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Bahkan, Anies menilai, pihak yang membagi-bagikan sembako hanya memberikan warga solusi jangka pendek.

Tim pemenangan pasangan Anies dan Sandiaga Uno juga melaporkan kegiatan pembagian sembako yang diduga berasal dari tim Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta. Mengenai hal itu, Ahok menyebut pihaknya harus meneliti satu persatu kasusnya.

"Tapi di dalam peraturan KPU ( Komisi Pemilihan Umum), paslon (pasangan calon) kasih hadiah senilai masih di bawah Rp 25.000 itu boleh (diperbolehkan), itu ada aturan KPU-nya," kata Ahok.

Baca juga: Giliran Tim Ahok-Djarot Laporkan Anies-Sandi atas Dugaan Politik Uang

Adapun aturan yang dimaksud Ahok adalah Pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. Pada ayat 1, yaitu bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dimaksud meliputi; kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...lagi.baksosFIX

============================
Ya iyelah yang bagi bagikan bukan situ tapi para panasko ! PansTAK SEMBAKO emoticon-Wkwkwk


emoticon-Request


VIDEO LENGKAP
Diubah oleh veiila 16-04-2017 19:07
1
11.2K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.