Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jujuiAvatar border
TS
jujui
Jejak Kasus-kasus Besar yang Ditangani Novel Baswedan


Novel Baswedan telah menjadi penyidik KPK sejak 10 tahun lalu. Selama itu, ia sudah berhasil menyeret orang besar ke dalam penjara, mulai dari vonis 2 tahun sampai seumur hidup.

Selama jadi penyidik senior KPK, dia seringkali dihantam teror hingga diskriminalisasi. Terakhir, Novel diserang dengan air keras setelah salat Subuh pada Selasa (11/4/2017). Sampai sekarang, belum diketahui motif dan siapa 2 orang yang jadi pelaku penyerangan.



Peristiwa ini terjadi saat Novel diagendakan untuk memaparkan kasus e-KTP di Kemenkumham. Proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliunan ini bukan main-main. Melibatkan lusinan anggota DPR, pemerintahan dan panitia tender serta pengusaha.

Tahun 2015 lalu, Novel pernah mengalami kecelakaan lalu lintas di Dompu, NTB saat bertugas melakukan cek fisik pengadaan e-KTP. Ia pun sempat dijegal upaya kriminalisasi saat menangani kasus proyek simulator ujian SIM Korlantas Polri. Lawannya, Irjen Djoko Susilo dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang.

Kasus itu makin memperseteru KPK dengan Polri saat Lemdikpol Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus rekening gendut oleh KPK. Bahkan saat itu Budi Gunawan nyaris jadi apolri dan sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.



Dampaknya, Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei 2015 di rumahnya. Novel dituding melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seorang pelaku pencurian sarang burung walet saat masih bertugas di Bengkulu pada 18 Februari 2004. Novel memang bekerja di Polresta Bengkulu dari tahun 1999-2006 bahkan menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu di tahun 2004.

Akhirnya, Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel pada 22 Februari 2016. Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Djoko Susilo. Bahkan vonisnya dikembangkan dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Sedangkan Brigjen Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan Sukotjo S Bambang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.



Novel seringkali menyidik kasus besar, bahkan tanpa pandang bulu orang-orang besar diseret dengan beragam masa hukuman. Novel juga sempat jadi penyidik kasus korupsi Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang.

Dari kasus Nazaruddin, kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang juga turut diselidiki hingga akhirnya tertangkap Nazaruddin sendiri, Angelina Sondakh, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah. Dalam kasus itu KPK menduga ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara Rp25 miliar.



Novel juga berhasil mengungkap kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004 yang menjerat Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti dan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Nunun divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar dalam pemilihan Miranda sebagai Gubernur Senior BI.

Selain itu, Novel berhasil mengungkap kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang terbukti menerima suap terkait 4 dari 5 sengketa Pilkada. Di antaranya yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).



Maka dari itu MA menolak permohonan kasasi Akil. Dia tetap divonis hukuman kurungan seumur hidup.

Selain itu, Novel juga berhasil mengungkap kasus suap proyek penyesuaian infrastruktur daerah. Atas kasus itu, politikus PAN Wa Ode Nurhayati divonis 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp6,25 miliar dari pengusaha untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Sebelum Wa Ode, Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Dia juga didenda Rp50 juta yang bisa diganti dengan mendekam dalam bui selama 2 bulan. Fahd terbukti secara bersama-sama menyuap Wa Ode.

Kasus itu juga menyeret Mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Dia divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Selain itu Amran juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap.



Koruptor semakin panik. Meski beragam ancaman, teror dan kriminalisasi yang menyerang penyidik KPK, kita sebagai warga negara Indonesia harus tetap MEMERANGI KORUPSIdi tanah air demi mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi!

emoticon-Cool


0
36.7K
223
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.