Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Larang FPI di Semarang, Pakar Hukum Nilai Polisi Bertindak Keliru
Larang FPI di Semarang, Pakar Hukum Nilai Polisi Bertindak Keliru


TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai tindakan kepolisian melarang kehadiran organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) di Kota Semarang merupakan tindakan keliru. “Kehadiran ormas itu dijamin oleh Undang-Undang, dan kalau mau melarang, ya harus dengan Undang-Undang juga,” kata Andi saat dihubungi Tempo di Jakarta, Sabtu, 15 April 2017.

Sebelumnya, acara deklarasi kepengurusan FPI di Kota Semarang pada Kamis, 13 April 2017, batal dilaksanakakan. Sebanyak 15 ormas lain menolak kehadiran FPI karena khawatir organisasi tersebut akan menimbulkan keonaran dengan aksi sweeping mereka. Terkait hal itu, insiator FPI Kota Semarang, Zaenal Arifin telah menyatakan jika FPI sama sekali tidak akan melakukan sweeping, seperti yang dituduhkan.

Meski telah melakukan mediasi kedua belah pihak, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang tetap menyatakan kehadiran FPI tidak diperlukan di kota tersebut. “Prinsipnya tak perlu ada FPI di Kota Semarang, tak perlu dibentuk,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang, Abioso Seno Aji, Kamis, 13 April 2017. Kepolisian juga mengkhawatirkan jika kehadiran FPI akan memunculkan potensi konflik baru di Kota Semarang.

Namun, Andi menyatakan bahwa potensi konflik seperti itu tidak bisa dijadikan alasan permulaan oleh kepolisian untuk melarang berdirinya sebuah ormas. “Ya kalau mereka demo, rusuh, tinggal ditindak oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa secara ketatanegaraan, pelarangan terhadap suatu ormas bisa dilakukan dengan mencabut izin untuk organisasi yang sudah berbadan hukum. “Namun itu kan untuk yang berbadan hukum, nah harus dipastikan dulu apakah badan hukum dari ormas di daerah itu harus berdiri sendiri terlebih dahulu atau menginduk ke organisasi di tingkat pusat,” ujarnya.

Terkait hal itu, Andi menambahkan jika badan hukum ormas di daerah sudah langsung menginduk ke badan hukum ormas di pusat. “Ya tidak perlu harus bikin badan hukum baru lagi, di pusat kan sudah ada,” kata Andi.

Refly berpandangan bahwa secara prinsip konstitusional, negara tidak boleh melarang pendirian atau kehadiran organisasi apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Tidak bisa hanya karena track record FPI selama ini yang meragukan lalu dijadikan alasan pelarangan. Jadi, dalam kasus di Semarang, penegak hukum menurut saya blunder,” ucapnya.

Adapun soal gangguan keamanan seperti kegiatan sweeping oleh ormas, menurut Refly, hal tersebut hanyalah masalah penegakan hukum. “Negara harus kuat dan tidak boleh lemah dengan ormas semacam itu. Tapi aparat negara juga harus netral, tidak boleh berpihak, prinsipnya begitu,” ujarnya.

sumber

emoticon-Coolemoticon-Cool emoticon-Cool emoticon-Cool emoticon-Cool emoticon-Cool emoticon-Cool
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.7K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.