presiden.trumpAvatar border
TS
presiden.trump
Anggota Dewan dari PKS Terpergok Mesum dengan Gadis 17 Tahun di Mobil Dinasnya
Anggota Dewan dari PKS Terpergok Mesum dengan Gadis 17 Tahun di Mobil Dinasnya
Kamis, 13 April 2017 19:26 WIB







TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) provinsi Kalimantan Selatan berinisial GR (42) diduga melakukan tindak asusila.

Anggota dewan ini diduga melakukan aksi asusila di kawasan gedung olahraga dan seni (GOS) Jalan Aluh Idut Kandangan, Selasa, (11/4/2017) petang.

Berdasarkan sumber Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network), Rabu, (12/4/2017) anggota dewan ini berbuat mesum dalam mobil dengan pasangannya.
Situs Tribratanews.polri.go.id, melaporkan aksi mesum anggota Dewan dilakukan dengan gadis berumur 17 tahun di atas mobil dinasnya.


Banjarmasin Post menulis kronologis kejadian.

Saat itu, kondisi di lokasi kejadian memang cukup sepi.
GR sendiri memang hobi bermain bulu tangkis dan memang sering bermain bulu tangkis di GOS Aluh Idat.

Aktivitas yang dilakukan oleh dua sijoli ini di dalam mobil diketahui oleh warga sekitar.
Selanjutnya, ada yang melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca: Asyik Mesum di Mobil, Pasangan Kekasih Tak Sadar Polisi Memergokinya
GR yang merupakan anggota dewan dari partai PKS ini akhirnya diamankan oleh anggota Polres HSS.
Mengingat sejumlah warga ada yang mau main hakim sendiri.

Hingga, Rabu (12/4/2017) sore, GR masih diamankan di Polres HSS terkait dengan kasusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres HSS belum memberikan keterangan resmi terkait anggota dewan yang diamankan.

Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS, M Thalhah, tidak menampik terkait dengan kabar diamankannya satu anggota dewan dari partai PKS.

"Informasi yang kita peroleh, memang ada anggota dewan dari partai kita yang diamankan oleh anggota Polres HSS," katanya, Rabu (12/4/2017).

Namun, pihaknya masih belum mengetahui kepastian kasus apa yang membelit kader PKS itu.

"Kita membenarkan berdasarkan keterangan pihak polisi. Kita pribadi secara langsung belum bertemu dengan yang bersangkutan," lanjutnya.

Pihaknya masih belum berani berandai-andai.
Dan akan menunggu informasi dan proses dari pihak kepolisian.

"Bila memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan aturan AD/ART partai PKS," tambahnya.
AD/ART dimaksud adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

Kalau memang terbukti bersalah, anggota dewan ini akan ditindak tegas.
Anggota ini akan di Pergantian Antar Waktu (PAW).



http://www.tribunnews.com/nasional/2...mobil-dinasnya



Pusthun Keadilan Sejahtera...
Diubah oleh presiden.trump 13-04-2017 14:42
0
12.2K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.