Quote:
JAKARTA, KompasProperti - Dalam Debat Final Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017) malam, terdapat satu sesi di mana calon gubernur (cagub) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertanya kepada Anies Baswedan.
Pertanyaan ini terkait reklamasi yang selama ini ditolak Anies. Ahok mempertanyakan, bagaimana tindakan Anies atas pulau reklamasi yang sudah jadi yakni Pulau N atau Tanjung Priok.
"Terus bagaimana kita menghadapi keputusan pemerintah pusat? Keputusan Presiden (Keppres) ini dari zaman Pak Harto dan diputuskan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)?" tanya Ahok.
Dia juga melontarkan pertanyaan lagi terkait
bagaimana cara membatalkan reklamasi sementara di sisi lain proyek ini akan menghasilkan 1,2 juta tenaga kerja.
Anies pun menjawab, "Meneruskan atau menghentikan reklamasi adalah soal keberpihakan".
Dia bertanya kembali kepada Ahok, sebagai pemimpin mau berpihak ke mana.
Reklamasi ini akan membuat Jakarta memiliki tanah tambahan. Anies
mempertanyakan untuk siapa tanah-tanah tersebut nantinya.
"Pasal 4 Keppres Nomor 52 Tahun 1995, menyatakan secara eksplisit, wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada gubernur. Karena itu, ketika saya jadi gubernur, saya akan memanfaatkan otoritas ini untuk rakyat banyak, bukan sekelompok orang," tutur Anies.
http://properti.kompas.com/read/2017...jawab.gubernur
DITANYA APA, DIJAWAB APA
KEBERPIHAKAN
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
SI baik SAMPE NABRAK HUKUM DEMI NGEMIS SUARA
"Pasal 4 Keppres Nomor 52 Tahun 1995, menyatakan secara eksplisit, wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada gubernur.
DIPIKIR DIE WEWENANG DISITU ARTINYA BISA MENGHENTIKAN REKLAMASI,
PADAHAL CUMA KELUARIN DAN ATAU CABUT IJIN REKLAMASI PIHAK SWASTA KALO MELANGGAR. WEWENANG KASI 17 IJIN PRINSIP REKLAMASI KE SWASTA/BUMD/BUMN UDAH DI PAKE FOKE SMUA MALAH, AHOK CUMA PERPANJANG IJIN 4 PULAU
![Anies: Reklamasi Tanggung Jawab Gubernur](https://s.kaskus.id/images/2017/04/13/9660059_20170413014117.JPG)