Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrojaya86Avatar border
TS
metrojaya86
REKRUT WNI JADI ISTRI BAYARAN, WANITA CHINA DITANGKAP POLISI BANDARA SOETTA


Seorang perempuan WN China berinisial LP diringkus Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya, wanita yang berasal dari desa Ling San, Jiang Xi, China tersebut terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya merupakan wanita WNI.

Ia tertangkap membawa 3 orang perempuan asal Subang, Jawa Barat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (16/3/2017).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, tersangka LP datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang bertujuan untuk merekrut perempuan dari Indonesia untuk dinikahkan dengan laki-laki WN China.

“Tersangka LP, merekrut perempuan Indonesia yang bersedia untuk dinikahkan dengan laki-laki China kemudian membelikan tiket penerbangan dan menyerahkan sejumlah uang untuk mengurus dokumen perjalanan,” kata Arief di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (13/4/2017).

Dalam melancarkan aksinya, LP dibantu oleh seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Untuk memuluskan aksinya, tersangka bahkan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korbannya sebesar sepuluh sampai dengan Rp. 15 Juta,” ungkap Arief.

Kasus TPPO ini dapat digagalkan berkat kerjasama Kepolisian dengan petugas Imigrasi Bandara Soetta. Alhasil, 3 perempuan Indonesia yang masing-masing berinisial HA (23), RO (24) dan RL (21) dapat diselamatakan.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone merk Vivo, 2 buah cincin kimpoi, dan uang sebesar Rp 5 Juta dengan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 50 lembar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LP kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta.

“Tersangka dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” pungkas Arief.
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.