Kaskus

News

victimofgip.77Avatar border
TS
victimofgip.77
Tiga Saksi Terkait Ketua `Gadis Ahok` Digarap KPK
Jakarta, HanTer - Tiga saksi kunci untuk politisi Hanura, Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan yang tidak benar alias palsu dalam persidangan dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam juga tercatat sebagai anggota tim pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta dan menjadi Ketua ‘Gadis Ahok’ yang merupakan singkatan Gerakan Aksi Srikandi Coblos Ahok.

Tiga saksi yang digarap untuk pimpinan ‘Gadis Ahok’ tersebut adalah mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) atau Staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan pensiunan PNS atau mantan staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono. Dua saksi yakni Irman dan Sugiharto telah berstatus terdakwa korupsi E-KTP.

"Tiga orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/4/2017).

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu terkait dugaan korupsi E-KTP sejak Rabu (5/4/2017) lalu. Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mengaku ditekan penyidik KPK. Bahkan di depan Hakim, Miryam juga mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Secara bersamaan KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Andi Narogong. Diantara saksi yang diperiksa adalah dua mantan petinggi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yakni mantan Direktur Utama PNRI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya dan mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum PNRI, Deddy Supriadi.

Sedangkan enam saksi lainnya yakni Tim Fatmawati yakni Johannes Richard Tanjaya, Yimmy Iskandar Tedjasusila, Junaidi Anata, Katik Utomo, Toga Harahap, Suhendra Hadisuwara, Lisa Murniati Lesmana, dan Evi Andi Noor Halim. KPK juga memeriksa wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa TBK Noerman Taufik.


http://www.harianterbit.com/m/nasion...ok-Digarap-KPK

Siapakah yang menekan si Ketua Gadis Ahok ini mencabut BAP nya? Terlalu banyak yang bakal terseret ya? Termasuk si Hoktod.

Sekarang mendadak pada menolak kenal dengan Miryam. Padahal orang penting Jubir Timses sekaligus Ketua Gadis Ahok.
0
1.1K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread57KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.