Quote:
Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyebut pengadilan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuh kebohongan. Mereka meneriakkan demikian usai majelis hakim mengabulkan pembatalan pembacaan tuntutan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan berkas tuntutan belum diketik.
"Kami kecewa, rakyat sudah dibohongi oleh para penipu semua di dalam (ruang persidangan)," ujar salah seorang dari rombongan tersebut di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.
Teriakan kekecewaan dengan hujatan yang disampaikan pengunjung dari rombongan GNPF dipicu ketidaksiapan berkas tuntutan buat Ahok yang semustinya dibacakan pada sidang ke-18, hari ini.
JPU yang diketuai Ali Mukartono beralasan, ketidaksiapan tersebut disebabkan belum selesainya pengetikan naskah tuntutan karena banyaknya saksi tambahan yang harus dimasukkan ke dalamnya.
Meski demikian, rombongan GNPF yang telah menanti supaya Ahok divonis 5 tahun penjara enggan mendengarkan penjelasan tersebut. Mereka menduga pembatalan dibacakannya tuntan karena faktor desakan politik yang dilakukan penguasa untuk membela Ahok. "Cuma sandiawara itu, JPU sudah masuk angin," teriak salah seorang lainnya.
Salah satu pelapor Ahok, Pedri Kasman menilai wajar kekecewaan yang disampaikan para pengunjung dari rombongan GNPF MUI. Sebab, penjelasan jaksa tentang ketidaksiapan berkas dinilai tidak relevan. Apalagi pada penjelasannya ke ketua majelis, jaksa Ali sempat menyinggung soal permintaan penundaan sidang lanjutan perkara penistaan agama oleh Polda Metro Jaya.
"Artinya penundaan ini tidak murni demi hukum tapi sudah dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar faktor hukum. Kami sangat menyesalkan ini karena ini menciderai rasa keadilan masyarakat sehingga sangat wajar jika setelah ini bakal muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," ungkap Kasman.
http://rimanews.com/nasional/hukum/r...kyat-dibohongi