Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phdinhatredAvatar border
TS
phdinhatred
OJK: Ada 12 Bank Besar Berdampak Sistemik
OJK: Ada 12 Bank Besar Berdampak Sistemik

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 bank besar di Indonesia yang masuk dalam kategori sistemik. Artinya jika perbankan tersebut mengalami kolaps atau gangguan likuiditas, maka dampaknya merembet ke perbankan lain, bahkan berpotensi menimbulkan krisis di sektor keuangan.

"Ada 12 bank sistemik. Namanya tidak usah disebut lah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang dimaksud Bank Sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

"Kategori bank sistemik secara ukuran, interkoneksitas, dan kompleksitas transaksi karena memiliki kegiatan usaha yang tinggi," Muliaman menambahkan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menegaskan, 12 bank yang berdampak sistemik itu masuk kategori bank-bank besar. Jika bank tersebut sakit, maka imbasnya merembet ke bank lain.

"Sebanyak 12 bank sistemik itu bank besar. Kalau bank itu sampai bermasalah akan membawa dampak ke bank lain, lalu bank lain itu memberi dampak ke bank lain lagi sehingga sistemik sifatnya," papar dia.

Dari jumlah ini, kata Nelson, memungkinkan bisa bertambah. OJK akan mengevaluasi secara rutin dalam kurun waktu enam bulan.

Dia mengaku, 12 bank sistemik tersebut belum melaporkan rencana aksi (recovery plan) yang tertuang dalam Peraturan OJK. Bank sistemik harus menyiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi masalah keuangan yang berpotensi terjadi. POJK ini baru terbit dan berlaku pada 4 April 2017.

"Belum ada yang menyerahkan recovery plan kan baru berlaku aturannya. Pengawas minta kalau banknya suatu waktu bermasalah, opsinya apa saja untuk menyelamatkan. Tapi bank sudah menyusun rencana, pemilik modal bisa menambah segera atau yang lain. Ini di review sekali dalam enam bulan," imbuh Nelson.
http://m.liputan6.com/bisnis/read/29...k-sistemik?ref

emoticon-Malu

Nasabah Gagal Bayar, Bank Mandiri Rugi Rp 350 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri, Tbk telah melaporkan salah satu nasabahnya yang gagal bayar PT Central Steel Indonesia. Kejaksaan Agung pun kini tengah menangani kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan perseroan hingga Rp 350 miliar.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyatakan, perseroan melaporkan adanya dugaan pelanggaran perjanjian atas berkurangnya barang persediaan yang menjadi salah satu jaminan. Ia menambahkan, sudah lebih dari tiga bulan dari waktu yang diisyaratkan dalam perjanjian kredit, namun PT Central Steel Indonesia pun tak segera melunasi pinjamannya kepada Bank Mandiri sebesar Rp 350 miliar yang diajukan pada 2011.

"Di sini, langkah kami melaporkan kepada kejaksaan selaku jaksa negara adalah memberi pesan kepada para debitur yang mengalami kesulitan bayar. Agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yang sudah diperjanjikan," ujar Rohan saat dihubungi Republika, Selasa, (28/3).

Lihat juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Pembobol Bank Mandiri

Dia menegaskan, Bank Mandiri memang bekerja sama dengan kejaksaan agung untuk menangani para debitur nakal. "perseroan memiliki keseriusan tinggi dalam menyelesaikan kredit bermasalah, termasuk membawa debitur yang tidak beritikad baik ke ranah hukum," tutur Rohan.

Kejaksaan Agung pun sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah Direktur PT Central Steel Indonesia Erika Widiyanti Liong dan karyawan swasta perusahaan tersebut Mulyadi Supardi atau dikenal dengan nama Hua Ping.

Sebelumnya, PT Central Steel Indonesia mengajukan pinjaman pada 2011. Hal itu untuk pembangunan pabrik baja serta modal kerja.



Kredit lesu, NPL kuartal I diproyeksi naik
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada kuartal I 2017 sedikit naik. Kenaikan NPL disebabkan pertumbuhan kredit pada kuartal I 2017 yang masih rendah.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Irwan Lubis, NPL industri perbankan pada kuartal I 2017 diproyeksi di angka 3% atau naik dari kuartal I 2016 sebesar 2,83%.

“Kenaikan NPL ini karena pertumbuhan kredit di kuartal I 2017 akan lebih lambat dibandingkan kuartal setelahnya,” ujar Irwan, Sabtu (25/3).

Regulator mikroprudensial ini mendorong bank untuk menahan tekanan NPL dengan monitoring usaha yang lebih baik. Selain itu bankir juga dapat memanfaatkan ruang relaksasi aturan restrukturisasi kredit untuk menjaga performa debitur.

Berdasakan data OJK dalam statistik perbankan Indonesia (SPI), NPL industri perbankan pada awal tahun sedikit naik. NPL perbankan pada Januari 2017 sebesar 3,09% atau naik 36 bps secara tahunan atau year on year (yoy).

Jika dilhat lebih dalam, NPL perbankan pada awal tahun ini dikontribusikan oleh tiga sektor, yakni perdagangan, transportasi dan pertambangan. Rasio NPL tiga sektor perdagangan, transportasi dan pertambangan ini pada Januari 2017 berturut-turut adalah 4,64%, 5,08% dan 4,51%.

Sebagai gambaran, pada akhir 2016 lalu, NPL industri perbankan tercatat 2,93% atau naik dari 2015 sebesar 2,49%. Jumlah kredit bermasalah pada tahun lalu berasal dari beberapa bank besar.

Dari bank besar, pada 2016 lalu, Bank Permata merupakan salah satu penyumbang NPL terbesar. NPL bank Permata pada Desember 2016 sebesar 8,83% atau naik cukup besar yaitu 609 bps secara yoy. Kenaikan NPL Bank Permata yang cukup besar ini disumbang oleh debitur Garasindo. Irwan mengakui perusahaan importir mobil mewah ini merupakan salah satu penyumbang NPL bank berkode BNLI ini.

“Nilai (kredit bermasalah debitur Garasindo di Bank Permata) dibawah (Rp 1,2 triliun),” ujar Irwan kepada KONTAN.

Sampai saat ini, manajemen Bank Permata belum membalas pertanyaan yang diajukan KONTAN terkait kontribusi debitur Garansindo terhadap NPL bank patungan Astra dengan Standard Chartered ini.

Diubah oleh phdinhatred 06-04-2017 19:16
0
2.6K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.