TS
MOD
metrotvnews.com
Buni Yani Segera Disidang di PN Depok
Metrotvnews.com, Jakarta: Berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani telah dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya, kasus tersebut segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
'Berkas telah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu,' kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017.
Untung mengungkapkan, para jaksa peneliti telah menilai bahwa berkas perkara Buni Yani yang disidik penyidik Polda Metro Jaya dinilai memenuhi syarat formal dan material tindak pidana. Berkas perkara Buni Yani itu, diketahui bernomor B 1491/0.2euh.1/3.2007 tanggal 22 Maret 2017.
Kini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu pelimpahan tahap dua atas barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, kata Untung, pihaknya pun telah menunjuk jaksa senior sebagai penuntut umum untuk membuktikan dakwaan terhadap Buni Yani.
'Kita masih menunggu pelimpahan tahap duanya,' ujar dia.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang no 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Bila terbukti, Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8k...ng-di-pn-depok
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Diperiksa 4 Jam, Rizieq Shihab Dicecar 23 Pertanyaan
- Pendukung Rizieq Shihab Berorasi di Depan Polda Metro Jaya
- Pendukung Rizieq Shihab Berkumpul di Masjid Al-Azhar
anasabila memberi reputasi
1
571
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•601Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya