orangrembangAvatar border
TS
orangrembang
Ternyata Penolak Semen Rembang Salah Alamat Gan!


Penolak Semen Salah Alamat

Para penolak pembangunan semen di pegunungan kendeng yang dimotori Gunretno dan Joko Prianto salah alamat menuntut penutupan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (PT SI) di Rembang. Aksi yang gencar mereka lakukan sejak 2014 lalu dengan mengatasnamakan pihak yang peduli akan kelestarian pegunungan kendeng dan menuntut segala bentuk eksplorasi yaitu salah satunya penambangan batugamping oleh PT SI yang mereka anggap akan merusak lingkungan dan hilangnya mata air.

Namun naas, penolakan yang gembor dengan kebohongan itu sebetulnya salah alamat. Mereka meminta pemerintah pusat untuk menutup pabrik PT SI di Rembang, padalah berdasarkan fisiografi Jawa – Madura (Van Bemmelen, 1949) Rembang berada di Zona Rembang, bukan di Pegunungan Kendeng.



Pabrik PT Semen Indonesia yang dibangun di Kabupaten Rembang Jawa Tengah berencana juga melakukan kegiatan penambangan di lahan seluas 293 hektar. Di sekitar lahan tersebut, sejak tahun 1998 sudah berdiri 18 IUP perusahaan penambangan swasta. Ditambah, berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang, lokasi penambangan dan berdirinya pabrik PT SI memang diperuntukkan untuk zona industri besar. Zonasi industri besar mencapai 869 hektare. Lahan seluas itu tersebar masing-masing di Kecamatan Kota Rembang (173 hektare), kawasan industri Sluke (491 hektare), dan kawasan industri Gunem yang khusus diperuntukan untuk pertambangan seluas 205 hektare.

Semestinya, para penolak semen bersikeras menolak pembangunan pabrik semen di Pati yang merupakan kawasan Zona Pegunungan Kendeng. Gunretno bersama LSM JMPPK nya tidak perlu repot-repot datang ke Rembang yang secara akar masalah tidak ada permasalahan. Data Kementerian ESDM yang terbaru bahkan menguatkan peruntukkan RTRW zona industri Rembang, yang menyatakan bahwa kawasam berdirinya pabrik PT SI tidak memiliki aliran sungai bawah tanah. Artinya, isu kerusakan lingkungan yang disampaikan para penolak hanya pepesan kosong.

Negatifnya, dari tuntutan penolak itu kemudian keluarlah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Nasional yang dibentuk oleh Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan kajian terhadap pegunungan kendeng. Padahal berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS merupakan kajian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Artinya, wewenang pembentukan KLHS ada di pemerintahan daerah. Namuan, nasi sudah menjadi bubur, dalam penantian keluarnya hasil KLHS Nasional yang direncanakan awal April ini, kita mesti sepakat jika pada akhirnya KLHS Nasional melarang adanya aktivitas penambangan di pegunungan kendeng, maka pegunungan kendeng yang dimaksud adalah pegunungan kendeng yang terbentang di Pati, disana ada perusahaan swasta penambaang batugamping yang tak dilirik JMPPK. Toh lokasi PT Semen Indonesia ada di Zona Rembang, bukan Pegunungan Kendeng.

Sumbernya
Diubah oleh orangrembang 04-04-2017 16:55
0
9.1K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.