BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kasus Fidelis Ari: membuka debat ihwal khasiat ganja

Daun Cannabis alias ganja.
Fidelis Ari Sudarwoto memegang pundak anaknya. Keduanya menundukkan kepala, dengan paras menyiratkan haru. Fidelis pun memeluk, mencium, dan memberi semangat kepada buah hatinya.

Mereka baru saja kehilangan Yeni Riawati, istri Fidelis dan ibu anaknya. Pun, sudah 33 hari, bapak dan anak itu tak bertemu. Pasalnya, sang bapak terjerat kasus kepemilikan tanaman ganja. Pertemuan mereka itu terjadi ketika Fidelis diizinkan melayat sehubungan kematian istrinya.

Foto pertemuan Fidelis dan anaknya menjadi viral sejak pekan lalu, beriring kabar dari situs deliknews (27 Maret 2017).

Fidelis merupakan seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ia mendekam di penjara sejak 19 Februari 2017, lantaran ketahuan menanam ganja di rumahnya.

Kasus ini menjadi rumit--sekaligus pilu bagi sebagian orang--karena Fidelis mengklaim tanaman ganja itu bukan untuk dipakai atau dijual. Sebaliknya, "daun surga" itu digunakan demi keperluan pengobatan istrinya, Yeni, yang menderita penyakit Syringomyelia--tumbuhnya kista di sumsum tulang belakang.

Pihak keluarga juga membenarkan hal itu. Konon, upaya Fidelis memberikan ekstrak ganja menjadi solusi untuk kesehatan sang istri, setelah sejumlah jalan pengobatan buntu. Demi kesehatan sang istri, Fidelis rela mengambil risiko menanam ganja di rumahnya.

Fidelis mengaku memperoleh pengetahuan soal penggunaan ekstrak ganja untuk penderita Syringomyelia melalui internet.

Menurut pihak keluarga, sebelum mengonsumsi ekstrak ganja, kondisi Yeni nyaris lumpuh total. Ia susah buang air enggan makan, dan kesulitan tidur. Yeni bahkan tak mau menerima kunjungan kerabat yang ingin membesuk.

Setelah mengonsumsi ekstrak ganja, kondisi berkebalikan pun terjadi. "Dari susah tidur, jadi nyenyak tidurnya. Dari susah makan, jadi lahap makannya. Dari tidak bisa bicara, jadi bisa bicara. Jadi sudah ada tanda-tanda kesembuhan," ujar Yohana, kakak Fidelis.

Pihak keluarga, kata Yohana, sudah berencana mengoperasi Yeni guna mengangkat kista di sumsum tulang belakangnya. Namun, dokter belum mengizinkan Yeni bepergian dengan pesawat, padahal operasi mesti dilakukan di Jakarta. Pengobatan dengan ekstrak ganja diharapkan bisa memulihkan kondisi Yeni, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Akan tetapi, nahas keburu mendatangi Fidelis. Minggu malam (19/2), ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman, Bunut, Sanggau.

Bersama Fidelis disita 39 tanaman ganja dengan tinggi rerata 1 meter. Turut pula diamankan satu plastik bibit ganja, alat fermentasi, dan perlengkapan pendukung budi daya ganja.

Sejak itulah Fidelis meringkuk dalam bui. Pengobatan ekstrak ganja untuk Yeni juga terhenti. Cobaan kembali datang, pada 25 Februari 2017, Yeni akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Pihak keluarga mengatakan, kondisi Yeni sebelum meninggal identik dengan keadaannya sebelum mengonsumsi ekstrak ganja.
Membuka ruang perdebatan
Kasus Fidelis ikut membuka perdebatan ihwal pemanfaatan ganja dalam keperluan medis. Sejumlah organisasi non-pemerintah ikut menyampaikan pembelaan untuk Fidelis.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memandang kasus ini sebagai momentum bagi peninjauan ulang aturan narkotika di Indonesia.

"UU Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apa pun untuk kesehatan," kata analis kebijakan narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero, dikutip Tempo.co (2/4).

Yohan pun meminta kerendahan hati BNN untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Pasalnya, Fidelis sekadar menanam ganja demi kesehatan istrinya. Pun, tak ada penyalahgunaan lainnya--hasil tes menyimpulkan Fidelis bukan pengguna ganja.

Menurut Yohan, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan menimbang Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjelaskan, penghentian penyidikan bisa dilakukan bila "tidak terdapat cukup bukti" atau "peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana."

Di seberang lain, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi "Buwas" Waseso, berkukuh agar kasus ini diteruskan. "Tidak ada maaf, tidak ada pengampunan. Itu menanam ganja itu dilarang, tetap kan ada peraturannya," kata Buwas, dilansir kumparan (31/3).

Buwas bahkan menyebut Fidelis pantas dihukum mati dengan menimbang statusnya sebagai PNS--disebut Buwas telah melakukan "pengkhianatan" sebagai aparatur negara.

Perihal khasiat ganja, Buwas menganggap hal itu mesti diteliti lebih lanjut. "Penelitian medis belum, jangan dipakai untuk alat pembenaran, sehingga ada keinginan dari beberapa kelompok masyarakat, LSM yang menginginkan ganja itu dibebaskan salah satunya dengan untuk pengobatan. Buktinya apa?" kata dia.

Di sisi lain, Ketua Lingkar Ganja Nasional (LGN), Dhira Narayana, mengklaim ganja punya khasiat menyembuhkan penyakit macam diabetes, hepatitis, stroke, epilepsi, dan sebagainya. Klaim itu merujuk pada penelitian LGN yang berlangsung sejak 2010.

Sebagai catatan, Pasal 7 UU No 35/2009 tentang Narkotika, mengizinkan narkotika dipakai untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, Pasal 8 ayat 1 memuat larangan soal penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. Adapun ganja--semua jenis cannabis--masuk kategori narkotika golongan I.

Untuk diketahui, Fidelis kini berhadapan dengan Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal itu melarang seseorang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Bila melanggarnya, seseorang dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pun ada denda maksimum sekitar Rp10,7 miliar.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-khasiat-ganja

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pembunuh siswa SMA Taruna Nusantara beli pisau di mal

- Anies, Sandi, dan sakit gusi

- Hutan gundul munculkan tanah gerak di Ponorogo

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.