![metrotvnews.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/02/01/avatar8490746_6.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
MOD
metrotvnews.com
3 Bukti Video akan Diputar di Sidang Pembuktian Ahok
![3 Bukti Video akan Diputar di Sidang Pembuktian Ahok](https://s.kaskus.id/images/2017/04/04/8490746_201704040852030323.jpg)
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang ke-17 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diselenggarakan hari ini. Tim kuasa hukum Ahok pun berniat memboyong barang bukti dalam bentuk video ke persidangan.
Adapun tiga video tersebut adalah video lengkap yang diunggah Pemerintah DKI Jakarta, video percakapan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, dan video yang diunggah Buni Yani.
'Mudah-mudahan bisa diputar videonya, terutama video yang diunggah Buni Yani,' kata Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, di Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin malam 3 Maret 2017.
Keinginan memutarkan video-video itu, kata dia, untuk membuktikan jika video yang diunggah Buni Yani sebagai penyebab membesarnya kasus Ahok.
'Dalam tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap eksepsi terdakwa, unggahan video Buni Yani itulah yang membuat dinamika keributan,' kata dia.
![3 Bukti Video akan Diputar di Sidang Pembuktian Ahok](https://s.kaskus.id/images/2017/04/04/8490746_201704040852030797.jpg)
Tri mengatakan tim kuasa hukum Ahok melaksanakan simulasi dengan Ahok seputar persidangan hari ini. Tri beserta tim mengantisipasi segala bentuk pertanyaan jaksa yang akan dilayangkan ke Ahok.
'Jadi, bagaimana nanti pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan, baik dari majelis dan terutama dari JPU. Untuk mengantisipasi pertanyaannya kaya apa dan jawabannya harus bagaimana,' kata Tri.
Sidang ke-17 Ahok beragendakan pemeriksaan terdakwa dan bukti yang dikumpulkan.
Ahok didakwa menodai agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman maksimal kurungan lima tahun.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Ob...embuktian-ahok
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
![3 Bukti Video akan Diputar di Sidang Pembuktian Ahok](https://s.kaskus.id/images/2017/04/04/8490746_201704040852030922.jpg)
-
![3 Bukti Video akan Diputar di Sidang Pembuktian Ahok](https://s.kaskus.id/images/2017/04/04/8490746_201704040852040294.jpg)
-
![3 Bukti Video akan Diputar di Sidang Pembuktian Ahok](https://s.kaskus.id/images/2017/04/04/8490746_201704040852040786.jpg)
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Medcom.id](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-730.png)
Medcom.id![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
23KThread•601Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya