Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • (INFO) PERPANJANG MAKAM DI JAKARTA SEKARANG LEBIH MUDAH DAN MURAH

vimilsAvatar border
TS
vimils
(INFO) PERPANJANG MAKAM DI JAKARTA SEKARANG LEBIH MUDAH DAN MURAH


Pernahkah agan perpanjang makam atau kuburan di kantor TPU setempat tapi harga nya selangit atau banyak oknum pendosa

nah sekarang jangan takut sama mereka sekarang ada pergub nya gan simak baik2 emoticon-Travelleremoticon-Traveller


Spoiler for PERGUB DKI :



berdasarkan Perda 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

tarif retribusi pelayanan pemakaman adalah :a.Pemakaian tempat pemakaman :

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahuna)
blokAA.1 Rp. 100.000b)

blok AA.II Rp. 80.000c) blok A.l Rp. 60.000d)

blok A.II Rp. 40.000e)

blok A.III Rp. 02. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.3.

Perpanjangan sewa tanah makam adalah :a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.b) Tiga tahun pertama 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi
sebagaimana tercantum dalam angka

1.c) Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 ( tiga ) tahun sete1ah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.


Spoiler for syarat dan berkas yang diperlukan untuk perpanjangan tanah makam?:


1. Fotocopy KTP ahli waris alm/almhm
2.Asli dan Fotocopy Izin Perpanjangan Tanah Makam Sebelumnya


Spoiler for Langkah-langkah pengurusan::


1. Datang ke Kelurahan Terdekat membawa syarat-syarat yang disebutkan diatas

2. Isi Formulir di loket pelayanan PTSP

3. Agan akan diberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), SKRD ini harus dibayarkan di Bank DKI (ingat bukan lewat ATM) lewat teller ya

4. Setelah membayarkan di Bank DKI, bawa kembali SKRD tersebut ke PTSP kelurahan tempat agan mengurus dan silahkan ambil surat IPTM yang baru (berlaku 3 tahun).

5. Silahkan simpan Asli IPTM dan berikan fotocopy agan IPTM ketika agan akan ke makam untuk diberikan kepada petugas TPU.


note : (IPTM) Izin Penggunaan Tanah Makam

Spoiler for Tarif retribusi:


Tarif retribusi tegantung blok makam

Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahuna)
blokAA.1 Rp. 100.000)

blok AA.II Rp. 80.000)

blok A.l Rp. 60.000)

blok A.II Rp. 40.000e)


kalau pengalaman ane bayarnya ga sampe 40 ribuan deh gan 30 ribu berapa gitu ane lupa,yah mudah2an ini membantu agan2 yang ekonomi bawah itung2 menghindari oknum petugas TPU nakal yegaaaa


semoga dapat membantu agan semuaemoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2

PLEASE SEND CENDOL BUAT USAHA

(info dari berbagai sumber)
0
64.7K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.