Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ricuh anggota DPD perkara masa jabatan pimpinan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad dan GKR Hemas dikelilingi oleh anggota DPD sebelum dimulainya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4). Rapat Paripurna tersebut diwarnai keributan yang dipicu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No.1 Tahun 2016 dan 2017 tentang masa jabatan pimpinan.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (4/3/2017) diwarnai kericuhan. Suasana rapat menanas, bahkan terjadi adu mulut hingga perebutan pengeras suara di podium.

Buntut sidang ricuh itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke polisi karena diduga telah melakukan pengeroyokan.

Rapat paripurna agendanya adalah penyampaian putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017. Dengan putusan MA itu, masa jabatan Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.

Tata tertib yang memangkas masa jabatan menjadi 2,5 tahun muncul setelah Ketua Ketua DPD, Irman Gusman dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dari rumah dinasnya, Sabtu (17/9/2016), karena kasus dugaan suap pengurusan kuota impor Sumatra Barat.

Mohammad Saleh, anggota DPD asal Bengkulu terpilih menggantikan Irman pada 11 Oktober 2016. Pemilihan Saleh itu masih menggunakan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2014.

Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, pimpinan DPD terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua. Pimpinan bersifat kolektif kolegial sehingga pengambilan keputusan secara bersama dan setara. Pimpinan mewakili wilayah Barat, Tengah dan Timur.

Wilayah Barat meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Wilayah Tengah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Wilayah Timur adalah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Berdasarkan tata tertib 2014 itu, masa jabatan pimpinan DPD sama dengan keanggotaannya, lima tahun.

Aturan itu berubah ketika rapat paripurna pada Februari 2017 memutuskan memangkas masa jabatan pimpinan menjadi 2 tahun 6 bulan. Jadi DPD periode 2014-2019, masa jabatan pimpinannya berlaku Oktober 2014-Maret 2017 dan dikocok ulang untuk April 2017-September 2019.

Sejumlah anggota DPD mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Pada 29 Maret 2017, MA memutuskan masa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun dan berlaku surut kepada pimpinan DPD yang menjabat.

Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Agung dalam kaitan gugatan uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 telah mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.

"Putusan MA ini secara legal sudah kuat, bersifat final dan mengingat mengembalikan masa jabatan Ketua DPD menjadi lima tahun merujuk pada Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014 mengenai Tata Tertib," kata Bivitri dikutip Antaranews.

Bivitri mengatakan, apabila DPD mau mengadakan sidang paripurna dengan agenda pemilihan ketua DPD, maka tidak bisa dengan menggunakan sistem kocok ulang. Pemilihan Ketua DPD yang baru hanya bersifat meneruskan masa jabatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD yang kini sudah dinonaktifkan karena terlibat korupsi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...batan-pimpinan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kesaksian menarik Nazaruddin soal dugaan korupsi proyek e-KTP

- Trump selidiki negara-negara yang buat AS defisit

- Dugaan tiga miliar buat makar

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.