Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asia.fahmyAvatar border
TS
asia.fahmy
Dari Tangan Sekjen FUI Polisi Sita Spanduk Provokatif dan Dokumen
Dari Tangan Sekjen FUI Polisi Sita Spanduk Provokatif dan Dokumen
Siapakah bapak ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memutuskan menahan Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) ditahan bersama empat tokoh lainnya, yakni ZA, IR, V, dan M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti dari tangan Al-Khaththath.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai belasan juta dan beberapa spanduk yang bernada SARA.


"Ya memang ada beberapa spanduk, pamflet dan dokumen yang kami sita," ujar Argo kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).
Berdasarkan data yang didapat Kompas.com barang bukti yang disita dari Al-Khaththath meliputi, satu lembar spanduk bertuliskan 'Pilihan Gubernur Muslim Untuk Jakarta', dua lembar poster Forum Umat Islam, Apel Siaga Nasional, Tegakan Tauhid, Tumpas PKI, Tauhid Benteng Pancasila, empat lembar poster 313 yang bertuliskan 'Presiden Penuhi Tuntutan Rakyat, Segera Copot Gubernur Terdakwa Penista Agama', dua lembar isu SARA dalam Pilgub, dua lembar daftar hadir, dua buku tulis yang berisi pengeluaran bensin, sopir, banner dan 11 ikat kepala bertuliskan RPKAD.


Selain itu, polisi juga menyita empat unit handphone, satu laptop, satu notebook serta tas dan dompet.
Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari kemarin.
Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.
Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath beserta empat orang lainnya setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

114 212 313 414 515 616 717


SEKJEN INI LOH, APA LAGI ANAK BUAHNYA, BAWA APAAN YAK... MONGGO DI KOMENG...


Diubah oleh asia.fahmy 01-04-2017 07:09
0
4K
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread46KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.