Jakarta - Sandiaga Salahuddin Uno memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp 8 miliar. Pemanggilan cawagub DKI ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai terlapor.
Sandi mengatakan kehadirannya untuk mengklarifikasi laporan RR Fransiska bahwa dirinya dituduh menggelapkan dana hasil penjualan tanah di Curug, Tangerang. Tanah tersebut merupakan aset PT Japirex (perusahaan Sandi), yang juga diklaim sebagai tanah milik Djoni Hidajat, salah satu direksi PT Japirex.
"Tentunya ini untuk mengklarifikasi berita bahwa saya pernah tidak hadir, tapi ini panggilan pertama. Dan sebagai warga negara yang baik, saya hadir," ucapnya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Sandiaga Bawa Kue Cubit untuk Penyidik
Sandi berbicara sedikit mengenai PT Japirex. Kata dia, perusahaan yang bergerak di bidang industri rotan itu terpaksa dilikuidasi karena kebijakan pemerintah yang kurang menguntungkan.
"Dan ini anyaman rotan, yang sebetulnya PT Japirex yang menjadi subjek dalam pemeriksaan ini adalah perusahaan yang pernah beroperasi dalam industri rotan. Industri rotan ini mengalami kesulitan dan akhirnya, karena kebijakan pemerintah yang kurang bersahabat, mengalami kesulitan berhenti beroperasi," tutur Sandi.
Sedangkan soal tuduhan penggelapan tanah tersebut, Sandi menolak berkomentar. "Materi pemeriksaan nanti," katanya.
Sandi tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.20 WIB. Ia membawa satu keranjang kue cubit untuk penyidik.
Sebelumnya Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi dilaporkan ke polisi dua kali oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan.
Pertama, penggelapan asset dari likuidasi PT. Japirex berupa lahan seluas 9.000 meter persegi di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012. Penjualan lahan di Jalan Raya Curug itu, dilakukan dalam rangka likuidasi aset-aset milik PT. Japirex.
Sandiaga dan Andreas selaku pemegang saham PT. Japirex sepakat membubarkan perusahaan. Djoni Hidayat, termasuk sebagai salah satu tim likuidator PT. Japirex. Dalam likuidasi itu, menurut keterangan Fransiska, Djoni tidak mendapatkan uang dari hasil penjualan asset.
Sementara kasus yang kedua, merupakan kasus pemalsuan kwitansi pembayaran atas aset tanah tersebut. Menurut Fransisca, ada kwitansi yang menyatakan bahwa Djoni selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan.
Fransisca mengaku pernah melihat kwitansi tersebut dari notaris yang melakukan pencatatan atas lahan tersebut. Dalam kwitansi, akunya, dinyatakan bahwa pembayaran itu untuk tanah atas nama Djoni Hidayat.
Padahal, Djoni tak pernah menerima uang yang disebutkan dalam kwitansi tersebut.
https://news.detik.com/berita/d-3461...oal-pt-japirex
PERUSAHAAN DILIKUIDASI, ASET TANAH MILIK BERSAMA DIJUAL TAHUN 2012 SAMPAI SEKARANG UANG HASIL PENJUALAN DIGELAPKAN HORANG KAYAH