http://ekonomi.metrotvnews.com/energ...k-menjadi-iupk
Quote:
KESDM: Freeport Telah Bersedia Mengubah KK Menjadi IUPK
Annisa ayu artanti • Kamis, 30 Mar 2017 15:44 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan setelah melalui beberapa kali pertemuan, PT Freeport Indonesia akhirnya telah memutuskan bersedia untuk mengubah status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, negosiasi rutin memang terus dilakukan oleh tim dari Kementerian ESDM dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Dalam negosiasi tentang dengan perubahan status kontrak Karya menjadi IUPK, Freeport telah menyatakan kebersediaannya mengubah kontrak menjadi IUPK.
"Pada intinya Freeport sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah dimana membagi diskusi menjadi tiga tahap. Tahap pertama mengenai kewajiban Freeport untuk menerima perubahan dari KK ke IUPK dan ini sampai saat ini bersedia," kata Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Kami 30 Maret 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot juga mengatakan, pada dasarnya Freeport telah bersedia mengubah status kontrak. Namun, terkait dengan masalah fiskal yaitu perpajakan dan retribusi kepada daerah Freeport belum menyetujuinya. Freeport tetap meminta pajak yang dibebankan kepada perusahaannya bersifat tetap atau nail down.
"(Yang sudah finalisasi) Yang mau jadi IUPK. Kalau yang lain, yang pajak itu tunggu Menteri Keuangan," ucap Bambang Gatot.
Sama halnya dengan kewajiban divestasi, Bambang melanjutkan, pihak Freeport Indonesia juga belum sepakat mengenai kewajiban itu. Oleh karenanya, Freeport sempat meminta kepada pemerintah tambahan waktu untuk bernegosiasi lagi.
"Iya. Iya (Freeport minta waktu tambahan). Itu untuk nambah waktu berdiskusi," pungkas Bambang Gatot.
(SAW)
Lama-lama melunak juga.