TS
MOD
metrotvnews.com
Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu Diganjar 9 dan 8 Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Bekasi: Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memvonis dua terdakwa kasus pembuatan vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, masing-masing sembilan dan delapan tahun penjara. Pasangan suami-istri ini dinyatakan terbukti memproduksi vaksin yang tidak memiliki izin edar.
'Kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,' kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Marper Pandiangan, di Bekasi, Senin 20 Maret 2017 sore. Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan: masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Menurut Marper, putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan keterangan 16 saksi, 4 ahli hukum dan sejumlah barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hidayat dan Rita terbukti memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B menggunakan bahan-bahan yang tidak higienis.
Imunisasi anak. Foto: MI/Ramdani.
Vaksi diracik di rumahnya Perumahan Kemang Pratama RT009 RW35, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 2010-2016. 'Bahan baku yang digunakan adalah klem, palu, dan jarum suntik. Caranya, botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Setelah itu cairan akuades dicampur dengan vaksin DT/TT dalam dimasukkan ke dalam botol kaca. Kemudian botol ditutup dengan karet dan diklem,' kata Marper.
Baca: Vaksin Palsu Berlabel Kemenkes
Kedua terdakwa mulai memproduksi vaksin palsu berkat ajakan terdakwa Iin Sulastri dan Syafrizal. 'Terdakwa tergiur keuntungan dan mereka berhenti dari profesi sebagai perawat rumah sakit, mulai membuat vaksin palsu,' katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Rosyan Umar, menilai vonis yang dijatuhkan hakim berdasarkan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen itu terlalu berat. 'Saya menyarankan agar klien saya menempuh banding ke pengadilan tinggi. Namun mereka masih mempertimbangkan sampai tujuh hari ke depan,' kata Rosyan.
Rosyan menjelaskan, modus kliennya membuat vaksin palsu didorong oleh faktor ekonomi. 'Tadinya saya berharap vonis yang diberikan majelis hakim merujuk pada prilaku produsen saja dengan hukuman lima tahun penjara atau denda. Faktanya klien saya dijerat dengan sejumlah pasal,' kata Rosyan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GK...-tahun-penjara
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Masyarakat Diminta Awasi Kasus Vaksin Palsu
- Perkembangan Kasus Vaksin Palsu Dipertanyakan
- Kemenkes Beri Peringatan 51 Faskes Soal Vaksin Palsu
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
3K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•601Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya