Kaskus

News

doddifirdausAvatar border
TS
doddifirdaus
Terbukti Berbohong, Miryam Akan Dijerat UU Tipikor
Terbukti Berbohong, Miryam Akan Dijerat UU Tipikor

Persidangan lanjutan kasus E-KTP hari ini (30/3/1017) menghadirkan 3 orang penyidik KPK yang belakangan disebut melakukan ancaman dan tekanan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani, Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Hanura. Dalam surat dakwaan yang diajukan KPK ke pengadilan Tipikor, Yani, panggilan akrabnya diduga berperan dalam mengalirkan uang milyaran rupiah ke sejumlah anggota DPR Komisi II periode 2009-2014.

Sidang kali ini pun digelar untuk mengkonfrontir sejumlah keterangan dirinya dengan penyidik terkait BAP yang telah dicabutnya. Meski Novel Baswedan, Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik menegaskan tidak ada ancaman saat pemeriksaan di KPK, Miryam tetap bersikukuh mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan.

Novel Baswedan justru menyatakan bukan penyidik KPK yang telah mengancamnya, tetapi pihak lain yang disebut Miryam pada saat pemeriksaan, yakni beberapa orang anggota DPR RI diantaranya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond J. Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Suding serta seorang anggota DPR lainnya. Bahkan, Novel melanjutkan, Miryam meminta penyidik untuk membuka internet untuk mengetahui dan memastikan nama-nama beserta partai yang disebutkan sembari menunjuk laman Laptop yang digunakan penyidik saat itu.

Selain itu, fakta lain yang muncul dari persidangan tersebut adalah adanya bukti yang dimiliki KPK terkait kasus yang pernah melibatkan Sang Srikandi Hanura pada tahun 2010. Keterangan Ketua Srikandi Hanura yang menyatakan dirinya mengalami ancaman dibantah Novel Baswedan. Menurut Novel, perkataan yang ia sampaikan saat itu bukanlah bentuk ancaman. Menurut dia, saat itu Miryam ditunjukkan transkrip percakapan yang bersumber dari sadapan penyelidik KPK pernah terlibat dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) 2010-2011. Meski demikian, menurut Novel, bukti percakapan itu belum sampai pada proses penangkapan. Bukti tersebut akan digunakan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Berdasar penjelasan penyidik KPK serta fakta-fakta baru yang diungkap dalam persidangan kasus E-KTP hari ini, Miryam S Haryani dinilai telah melakukan kebohongan dihadapan pengadilan. Pernyataan palsu yang disampaikannya memiliki konsekwensi hukum dimana dirinya bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 sampai 12 tahun. Hal tersebut merujuk pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dan itu tentu bergantung pada sikap majelis hakim.

Tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Ketentuan ini sejatinya bisa digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi. Ada dua mekanisme yang dapat digunakan terhadap saksi yang memberikan keterangan tidak benar. Pertama, hakim bisa menyatakan saksi telah bersumpah palsu dan memeriksa dengan menggunakan KUHP. Kedua, KPK dapat mengusut sendiri dengan menggunakan Pasal 22 UU Tipikor.

"Saat persidangan lalu, Ibu sudah bersumpah dan itu mengikat Ibu sampai sekarang. Karena sudah bersumpah, jangan berkata bohong. Siap berikan keterangan yang benar ya. Persidangan lalu Ibu bilang terpaksa menandatangani BAP, mendapat tekanan psikologis, ditinggal berjam-jam dan lain-lain begitu Ibu katakan. Tapi ketiga penyidik gamblang menjelaskan proses pemeriksaan versi mereka. Bagaimana, masih pada jawaban Ibu?" tanya majelis Hakim.

"Iya," jawab Miryam singkat seperti diberitakan Detikcom https://goo.gl/0dVUBl

Apabila penuntasan kasus E-KTP terhambat karena keterangan tidak benar yang disampaikan Miryam, bisa dipastikan hakim akan menempuh jalur hukum lain dengan menersangkakan Miryam melalui UU tersebut diatas. Ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap saksi-saksi kasus korupsi yang berniat mengakali persidangan dengan cara-cara yang tidak benar. Semoga kasus E-KTP bisa segera dituntaskan dan memenuhi rasa keadilan.
0
2.3K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.6KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.