- Beranda
- Beritagar.id
Pasha Ungu berbelah status pejabat dan biduan
...
TS
BeritagarID
Pasha Ungu berbelah status pejabat dan biduan

Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, melepas topi usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2).
Sorotan lampu mengikuti Sigit "Pasha" Purnomo Said di panggung Esplanade Concert Hall, Singapura, Sabtu (22/2).
Instrumen mulai memperdengarkan intro lagu "Setengah Gila", hit anyar Ungu--grup musik pop yang membesarkan nama Pasha sebagai biduan. Pasha pun mulai mengisi suara dengan cengkok mendayu gaya melayu.
Konser "Ungu 20th Anniversary Concert Live in Singapore 2017" itu menjadi penanda kembalinya Pasha bersama Ungu. Sebelumnya, ia sempat vakum dari Ungu sejak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah (17 Februari 2016).
Dua pekan setelah konser tersebut, bertepatan dengan Hari Musik Nasional (9/3), Ungu memberi sinyal bahwa mereka bersiap aktif lagi di belantika musik dengan merilis hit "Setengah Hati".
"Bukan kembali, tetapi Ungu memulai lagi," kata Pasha, ihwal kembalinya Ungu setelah vakum setahun. "Ungu sudah 20 tahun... ada saat kita ambil waktu untuk yang lain. Karena dulu semuanya untuk Ungu... Fair ya, kalau masing-masing personel Ungu istirahat sebentar. Setahun okelah."
Menuai kecaman
Semula, rencana Pasha dan Ungu kembali bermusik tampak baik-baik saja. Namun, belakangan, terdengar suara sumbang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Muhammad Iqbal Andi Magga.
Menurut Iqbal, Pasha telah melanggar etika sebagai pejabat publik dengan kembali bermusik. "Coba baca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Iqbal, dikutip (29/3).
UU Pemda (Pasal 76 ayat 1 huruf c), menjelaskan bahwa seorang kepada daerah tidak boleh terlibat menjadi pengurus suatu badan usaha. Merujuk ketentuan itu, Iqbal menganggap kegiatan Pasha bersama Ungu sebagai bentuk usaha dalam industri musik.
Tak tanggung-tanggung, Iqbal mendesak Pasha memilih antara pekerjaan politik atau seni. "Jika pekerjaan seni Anda (Pasha) terganggu karena pekerjaan politik sebagai Wawali lebih baik mundur saja," ujar Iqbal, dilansir detikcom (27/3).
Di sisi lain, Pasha tak gentar menghadapi kecaman Iqbal. Dalam wawancara dengan Kompas TV (25/3), Pasha malah menganggap kecaman itu akan berefek positif bagi Ungu.
"Saya terima kasih, ini secara tidak langsung mempromosikan lagu Ungu 'Setengah Gila'. Mudah-mudahan meledaklah," kata Pasha, yang saat itu dikonfrontir langsung (telewicara) dengan Iqbal.
Dalam kacamata Pasha, statusnya sebagai pekerja seni tidak bisa disamakan dengan menjadi pengurus sebuah badan usaha.
Dengan kata lain, Pasha menampik bila dirinya disebut melanggar UU Pemda Pasal 76 ayat 1 huruf c--yang jadi rujukan Iqbal.
Aturan tersebut persisnya melarang kepala daerah: "menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun".
"Pertanyaan saya. Kalau saya pedagang telur, enggak boleh jual telur, kalau saya jadi pejabat? itu industri loch. Kalau saya ternak sapi, enggak boleh ternak sapi, kalau saya jadi pejabat? Itu industri loch?" ujar kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pembelaan Pasha senada dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, UU Pemda tak spesifik mengatur perihal keartisan.
"Mungkin sebagai direktur, sebagai komisaris, sebagai pengacara, sebagai notaris, itu tidak boleh ya. Tapi kalau dalam konteks keartisan, itu tidak ada aturannya. Ada kok yang anggota DPR yang ngamen juga. Itu memang tidak diatur," kata Tjahjo, dikutip Viva.co.id.
Perjalanan ke luar negeri
Penyataan perihal perkara ini juga datang dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono.
Namun, Sumarsono menitikberatkan pada perjalanan dan konser Pasha di luar negeri. Merujuk UU Pemda (Pasal 76 ayat 1 huruf i), seorang kepala daerah dilarang "melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri".
Sumarsono, dikutip CNN Indonesia, mengaku tak pernah menerima permintaan izin dari Pasha soal perjalanan ke luar negeri. Pengakuan senada juga datang dari Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.
Sebagai catatan, UU Pemda (Pasal 77 ayat 1 dan 2) sudah mengatur pemberian sanksi terhadap kepala daerah yang "menjadi pengurus suatu badan usaha" dan "melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin".
Pelanggaran salah satu dari larangan itu bisa berujung pada "pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan".
Meski demikian, menurut Sumarsono, sanksi pemberhentian sementara itu baru dijatuhkan bila pelanggaran telah terjadi sebanyak tiga kali. Sebelumnya, sanksi bisa dilakukan lewat teguran tertulis.
Kontroversi Pasha sebagai pejabat
Ini bukan pertama kalinya Pasha mendapat sorotan negatif setelah resmi menjabat Wakil Wali Kota Palu.
Di awal masa jabatannya, Pasha sempat disorot karena menolak permintaan wawancara dari sejumlah jurnalis di Palu.
"Saya ini sekarang sudah pejabat, bukan lagi artis. Kamu orang (kalian) cuma kontributor kan?" kata Pasha, saat menolak dua orang jurnalis yang meminta waktunya untuk wawancara (16 Februari 2016).
Berselang dua hari, 18 Februari 2016, Pasha kembali disorot lantaran memarahi aparatur sipil negara (ASN). Ia marah-marah saat memimpin Apel Kesadaran di Balai Kota Palu. Ketika itu banyak peserta apel tertawa saat melihat polah Pasha, yang untuk pertama kalinya memimpin apel di Pemkot Palu.
"Apa motif saudara-saudara tertawa," kata Pasha. "Saya malu karena ada yang tertawa terbahak-bahak saat saya masuk. Next, saya tidak mau ini terulang lagi. Polisi Pamong Praja harus mengecek yang tertawa itu."
April 2016, penampilan Pasha jadi bulan-bulanan di media sosial. Saat itu, Pasha tampil mengenakan jin dan jas yang dilengkapi sejumlah lencana dan pin ala militer. Ia juga tampak memegang tongkat komando.
Seorang pengguna media sosial menyebut penampilan tersebut bak seseorang dari "antah-berantah". Status itu menjadi viral dan mengundang pelbagai komentar negatif.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bat-dan-biduan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Menyigi kartu kredit seusai tax amnesty-
Buah pertemuan Presiden Prancis dan Jokowi-
Janji Sandiaga yang sulit terwujudanasabila memberi reputasi
1
1.6K
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•912Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya