Quote:
Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Sulsel, berhasil memecahkan kasus pembunuhan sadis di Kompleks Perumahan Graha Sunandar, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang menewaskan Muh Amir Ahmad (38), PNS di salah satu Puskesmas di Kabupaten Takalar.
Dua tersangka yang membawa kabur mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DD 621 CC adalah kerabat dekat korban yang sudah dikenalnya sejak 2016 lalu. Keduanya adalah Karimullah alias Naja alias Ulla (28) dan Muh Fauzul alias Zul (19), warga Kabupaten Takalar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena marah tak dibayar usai disodomi.
“Tersangka marah karena uang senilai Rp 5 juta yang dijanjikan usai disodomi tak kunjung dibayar korban,” bebernya, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (30/3/2017).
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban bahkan sudah lima kali melakukan hubungan seksual sejak tahun 2016 lalu.
Sebelum ditemukan tergeletak tak bernyawa, korban menjemput kedua tersangka di Kabupaten Takalar. Korban kemudian membawanya ke Komplek Perumahan Graha Sunandar, di Kabupaten Gowa. Korban sengaja menjemput tersangka tak lain hanya ingin memenuhi hasrat birahinya.
“Sebelum berhubungan, mereka diajak minum bir oleh korban, saat kedua tersangka setengah sadar korban kemudian meluapkan hasrat birahinya. Namun, saat keduanya sadar mereka menagih janji korban, tapi si korban hanya mengatakan tunggu dulu,” lanjut Dicky.
Kemarahan kedua tersangka memuncak mendengar pernyataan korban, sehingga Ulla mengambil sebuah martil milik korban kemudian menghantamkan ke kepala korban sebanyak dua kali. Tak puas melihat korban tak berdaya, Zul kemudian membekap kepala korban dengan sebuah bantal.
Jasad korban kali pertama ditemukan oleh seorang wanita bernama Wahana (30), yang baru dinikahinya 4 bulan lalu. Naasnya, istri korban saat ini tengah hamil dua bulan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal KUHP 339 junto 365 KUHP dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
SUMBER :
http://online24jam.com/2017/03/30/42...a-pns-takalar/