Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Boleh saja dukun mengobati pecandu narkoba
Boleh saja dukun mengobati pecandu narkoba
REHABILITASI | Pengobatan dan perawatan pecandu adalah bagian dari masa hukuman.
Lagi-lagi soal rehabilitasi pecandu madat, setelah tertangkapnya Ridho Rhoma (18), putra pedangdut akbar Rhoma Irama.

Dikatakan oleh UU Narkotika, pemerintah wajib menanggung biaya pengobatan dan perawatan untuk pecandu yang sudah divonis hakim. Artinya si pecandu sudah terbukti bersalah.

Sedangkan terhadap pecandu yang belum divonis pun pemerintah juga harus menanggung ongkos. Tentu tak selamanya, tetapi selama si tersangka atau terdakwa ditahan. Bagi pemerintah, rehabilitasi adalah bagian dari masa hukuman pecandu narkoba.

UU Narkotika juga mengakui proses penyembuhan dan pengobatan melalui cara keagamaan maupun tradisional.

Cara tradisional, oleh masyarakat, kadang dihubungkan dengan paranormal, dukun, dan guru spiritual.
Boleh saja dukun mengobati pecandu narkoba


Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...ecandu-narkoba

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Boleh saja dukun mengobati pecandu narkoba Ridho Rhoma dan jerat hukum untuk keluarga pemadat

- Boleh saja dukun mengobati pecandu narkoba Orang partai dalam KPU: maslahat atau mudarat?

- Boleh saja dukun mengobati pecandu narkoba Carilah dalam keluarga adakah tuberkulosis

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.