Quote:
DEPOK (Pos Kota) – Rencana adanya demo besar-besaran oleh awak angkutan kota (Angkot) di Kota Depok 29 Maret 2017 ini batal dengan adanya peraturan walikota (Perwal) No. 11 tahun 2017 tentangaturan terkait keberadaan ojek online yang ada di kawasan Kota Depok.
Wakil Walikota Pradi Supriatna minta pengemudi ojek taati aturan yang sedang disosialisasikan.“Kami sepakat tak demo Angkot dan ini sudah diketahui seluruh pengemudi maupun pemilik Angkotdi Kota Depok setelah Pemkot Depok mengeluarkan Perwal No. 11tahun 2017 tentang keberadaan ojek online yang beroperasi di wilayah Kota Depok,” kata Sekretaris Organda Kota Depok, M. Hasyim, Rabu (29/3).
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna saat sosialisasi Permenhub PM 32. (anton)
Surat pemberitahuan akan adanya aksi demo ke Polres Depok, tambah dia, sudah dicabut setelah adanya Perwal No. 11 tahun 2017 tentang aturan ojek online yang antara lain isinya melarang mengambil penumpang di jalur yang dilalui angkutan kota, tak diperkenankan menaikan atau mengambil penumpang di dalam terminal serta tak boleh memerakirkan kendaraannya seenaknya di bahu jalan.Sekarang ini, tambah dia, proses Perwal no. 11 tahun 2017 sedang dalam sosialisasi oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan jajaran Polres setempat sehingga pengemudi ojekonline harus mentaati aturan yang berlaku bila tetap melanggar tentunya akan dilakukan penilangan.
Wakil Walikota Depok, Pardi Supriatna didampingi Kepala Dishub Gandara Budiana usai sosialisasi Permenhub PM 32, di Balikota Depok, mengatakan sudahdijelaskan satu persatu poin larangan keberadaan ojek online dan ini semua dilakukan untuk kenyamanan seluruh masyarakat Kota Depok baik kepentingan maupun estetika (keindahan serta kesemrawutan) di sejumlah pinggir jalan yang ada selama ini.Dalam Perwal No. 11 tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa pihak transportasi online dilarang parkir di badan jalan, dilarang menaikkan atau mengambil penumpang di kawasan terminal dan dilarang menaikkan atau mengambil penumpang di badan jalan yang telah dilayani Angkot dalam trayek yang ada. “Saya berharap seluruh pengemudi ojek online mentaati aturan yang untuk kepentingan masyarakat banyak sekarang dalam taraf sosialisasi,” tuturnya.
Untuk semua pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya harus menyediakan akses parkir atau tempat tunggu bagi ojek online sehingga pengemudi ojek online tak seenaknya parkir di badan jalan,trotoar dan lainnya yang mengganggu kenyamanan pemakaikendaraan lainnya. (anton)
sopir war
Quote:
...sehingga pengemudi ojek online tak seenaknya parkir di badan jalan,trotoar dan lainnya yang mengganggu kenyamanan pemakaikendaraan lainnya......
Sayang cuma didepok
Di jkt mah gak cuma trotoar/bahu jalan pada ngetem sampe gelar terpal/tiker dan sejenisnya
Sampe di u-turn
Kampret-kampret ini ngetem
Kalo gak percaya ke satrio noh banyak
Belum pelanggaran lalin lainnya,padahal dari pihak aplikasi udah diajarin safety riding
Ah sudahlah,toh namanya "wong cilik" pasti selalu benar
Dari berita lawas
Soal ngetem
Quote:
Mau Tahu yang Dilakukan Ojek Online Saat Berjejer di Pinggir Jalan? 'Ngebid'
[img]https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2015/10/06/04b7ccb4-a206-4b35-93a9-5b4840545c9f_169.jpg?w=650&q=90
[/img]
Jakarta - Anda pasti sering melihat pengemudi ojek online berjejer di pinggir jalan. Kadang berkerumun sambil mata awas melihat HP. Sambil berbincang mereka melakukan ritual khusus 'ngebid'.
Ngebid ini adalah cara para tukang ojek online mendapatkan pelanggan. Jadi, saat pelanggan memakai jasa lewat aplikasi, HP para abang ojek online bergetar.
Tentunya sesuai jarak terdekat, biasanya 1-3 Km dari posisi pelanggan. Karena jumlah tukang ojek online yang banyak, mereka mesti cepat-cepat menekan fitur menerima order. Begitu mendapatkan pesanan, tukang ojek segera meluncur ke lokasi pelanggan.
Nah, para abang ojek online ini biasanya sudah tahu lokasi mana yang pelanggannya banyak. Kawasan perkantoran di Sudirman, Thamrin, Kuningan, juga mal-mal di Jakarta menjadi lokasi favorit. Banyak order dari lokasi-lokasi tersebut, sehingga mereka butuh tempat mangkal untuk ngebid.
Tak heran kalau trotoar atau pinggir jalan dijadikan lokasi ngebid. Mereka berkerumun di lokasi-lokasi tertentu, dan ini yang sekarang disoal kepolisian dan Dishub DKI. Aslinya, dari para pengelola ojek online tidak memperkenankan driver mereka nongkrong menunggu panggilan pelanggan di tempat yang dilarang.
Tapi ya itu tadi, tak sedikit pengemudi yang bandel. Mungkin sudah kebiasaan sejak dahulu, mengingat tak sedikit diantara para tukan ojek online ini merupakan ojek pangkalan.
Sekali lagi, seperti disampaikan kepolisian, baik tukan ojek online atau ojek pangkalan tidak boleh ngetem sembarangan.
"Kita sama-sama tahu trotoar itu fungsinya jalur pedestrian, kita tidak menutup mata kalau banyaknya kaki lima akibat Gojek dan ojek dan selama dua bulan ini sudah banyak yang kita tertibkan, untuk ojek penegakan hukum sudah dilaksanakan sejak satgas tatib ini dibentuk," tutur Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (6/10/2015). (dra/dra)
penjajah trotoar