Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Bayu_EAvatar border
TS
Bayu_E
JENIS JENIS PELANGGARAN OJEK ONLINE
Belum lama ini, surat kabar banyak dihiasi oleh berita demo-demo. Mulai dari taksi, sampai angkutan perkotaan pun ikut serta dalam aksi ini men-demo jenis transportasi yg belum lama ini mewarnai jalanan negeri kita, trasportasi umum berbasis online.

Jenis transportasi ini memang lebih disukai masyarakat. Selain relatif murah, masyarakat mengaku lebih praktis dalam menggunakan jasa transportasi umum online tersebut.

Tak ayal, kecenderungan masyarakat yang sudah mulai menginggalkan transportasi konvensional pun memancing reaksi beberapa jenis kendaraan konvensional seperti yang sudah aku jelaskan diatas emoticon-Big Grin

Aku coba melihat hal tersebut dari sisi mitos, dimana mungkin dahulu para angkutan umum yang ogah menarik pelajar karena ongkosnya lebih sedikit, atau taksi yang menetapkan argo berjalan berdasarkan waktu. Akhirnya jenis kendaraan ini dapat "sial" dan akhirnya ditinggalkan.

Namun apakah moda transportasi berbasis online ini akan berjaya seterusnya? Tentu saja salah satu yang menjadi andil besar selain regulasi yaitu, bagaimana pengelola mendidik driver mereka.

Kita tak bisa menutup mata bagaimana transportai umum berbasis online ini sering tak mengindahkan peraturan lalin, keselamatan dirinya dan orang lain.

Berikut aku himpun beberapa jenis pelanggaran transportasi online yang sering kita tangkap oleh mata kepala kita sendiri emoticon-Big Grin

1. Ngetem Sembarangan.



Seharusnya para moda transportasi online berkaca dari kendaraan umum konvensional yang ada. Mereka dibenci karena membuat jalanan jadi sempit. Bahu jalan yang seharusnya bisa dipakai untuk keperluan urgensi, malah dipakai untuk ngetem. Belum lagi ngetem di trotar, mengganggu pejalan kaki yang hendak melintas dan tentunya merampas hak mereka berjalan aman di trotoar tersebut.
Kita semua setuju bukan kalau bahu jalan memang untuk keperluan urgensi dan trotoar merupakan hak pejalan kaki? emoticon-Big Grin

2. Berkendara sambil asyik bermain smartphone.



Yang aku maksud disini smartphone mereka bukan digunakan sebagai alat navigasi di atas spedometer, melainkan ketika berkendara, mereka benar2 asik 'ngusel-ngusel' layar smartphone mereka ketika tidak sedang mengantar seseorang, atau bahkan mengambil smartphone di saku mereka ketika benar2 sedang berkendara!
Kita semua setuju bukan, bahwa menggunakan smartphone ketika berkendara dapat menghilangkan fokus dan mengakibatkan bahaya untuk diri sendiri maupun orang lain? emoticon-Big Grin

3. Jalan pelan dilajur tengah, bahkan lanjur kanan.



Tentu saja sebagai penumpang, kita akan lebih nyaman jika pengendara tidak ugal-ugalan, membawa kendaraan pelan-pelan adalah cara yang baik. Tapi, apakah benar membawa kendaraan pelan-pelan di tengah bahkan kanan jalan? Tentu tidak. Lajur tengah dan kanan diperuntukan untuk kendaraan yang melaju cepat, itulah kenapa kalo kita ingin menyalip kendaraan lain sebaiknya dari kanan, bukan kiri.
Aku yakin ketika kita masih duduk di bangku SD, kita semua ingat dengan ucapan bu guru "berjalan lambat di kiri, berjalan cepat dikanan", setuju? emoticon-Big Grin

4. Melawan arus.



Kalau poin ini, aku ga yakin perlu dijelaskan lagi emoticon-Big Grin
Hanya karena penumpang berada dibelakang tempat kita 'ngetem', tinggal lawan arah aja emoticon-Big Grin
Kita semua setuju kan kalau melawan arah dijalanan membahayakan diri sendiri dan orang lain, semoga tragedi yang ada digambar tidak terulang lagi emoticon-angel

5. Tidak punya SIM.



Disadur dari sumber hukum online yang nanti aku sertakan di bawah link nya.
“Saya ketemu tuh ada yang nggak punya SIM. Saya tanya, ‘syarat masuknya emang nggak harus punya SIM?’ Orang ini jawab kalau dia nggak punya SIM. Karena enggan melanjutkan urusan, ya sudah saya diamkan saja untuk saat itu,” tutur Ellen.
Aku masih bingung, bagaimana mungkin pemilik perusahaan transportasi online sampai memberi ijin orang tidak ber-SIM dapat menjadi drivernya? Karena setahu ku, itu adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebagai driver.

Nah, semoga para penyedia layanan transportasi online aware dengan hal-hal tersebut. Demi kenyamanan kita semua juga kan? emoticon-Smilie

Ada yang mau menambahkan?

Salah satu sumber :
http://m.hukumonline.com/berita/baca...an-ojek-online
0
4.6K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.