Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anak.ilalangAvatar border
TS
anak.ilalang
Presiden Jokowi di Vonis Bersalah Pengadilan Palangkaraya
Pengadilan negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah nyatakan Presiden Jokowi bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015 lalu. Hakim Ketua Aswanto membacakan vonis gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 118/Pdt.g/LH/2016/PN.PLK itu menyatakan jika Presiden Jokowi beserta beberapa kementerian dianggap melanggar hukum soal kasus kebakaran hutan.

Tuntutan kami dikabulkan sebagian, majelis hakim menyatakan jika Presiden, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan , kementerian kesehatan, dan beberapa kementerian lainnya serta lembaga negara bersalah," ujar Arie Rompas, Ketua Walhi Kalimantan Tengah saat dihubungi arah.com.

Menurutnya, hakim sangat cermat melihat bukti-bukti yang ada dalam menyidangkan kasus gugatan warga negara ini.

"Hakim melihat tak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah, sehingga kasus kebakaran hutan yang terjadi sejak tahun 1997 terus berulang hingga sekarang," ungkap Arie.

Ia berharap dengan keluarnya vonis ini ada langkah tegas dari pemerintah terkait penanganan kabut asap kedepannya. Sehingga kasus kebakaran hutan dan kabut asap tidak terjadi lagi di Indonesia.

"Kami butuh aksi nyata dari pemerintah untuk membawa para perusahaan yang memang jika terbukti melanggar diproses secara hukum," harapnya.

Walaupun Arie mengakui jika putusan ini masih dalam tingkat pertama, dan belum pada putusan tingkat ahir.

Sedangkan mengenai tuntutan yang tidak dikabulkan hakim adalah permintaan maaf terbuka dari Presiden Republik Indonesia Terkait kasus kebakaran hutan tersebut.

Gugatan warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dilakukan oleh warga Kalimantan Tengah melalui Gerakan Anti Asap (GAAs) adalah salah satu bentuk upaya hukum sebagai protes kepada negara yang merupakan suatu gugatan yang diajukan oleh setiap orang warga negara Republik Indonesia terhadap suatu perbuatan melawan hukum.

Dengan mengatasnamakan kepentingan umum dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah terkait kebakaran hutan dan kabut asap di Kalimantan Tengah, gugatan itu pun didaftarkan pada Agustus 2016.

Presiden Jokowi di Vonis Bersalah Pengadilan Palangkaraya

Arahmah

efek si ngahok.. ikut2an kalah di pengadilan
emoticon-Jempol
0
2.1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.