- Beranda
- Berita dan Politik
Wakil Ketua MUI: Ahmad Ishomuddin Diberhentikan Dari Pengurus
...
TS
mufidfathul
Wakil Ketua MUI: Ahmad Ishomuddin Diberhentikan Dari Pengurus
Quote:
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid membenarkan Ahmad Ishomuddin diberhentikan dari kepengurusan MUI. Ahmad Ishomuddin sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
"Pertama, berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI dengan ini kami sampaikan behwa berita tersebut benar," kata Zainut saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/2017).
Zainut mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017). Pemberhentian Ishomuddin bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tetapi karena ketidak-aktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujarnya.
Perlu diketahui, lanjut Zainut, Dewan Pimpinan MUI secara berkala melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus.
"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," tuturnya.
"Kedua, terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," ucapnya.
Quote:
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin mengaku siap menanggung risiko disanksi karena beda pandangan dengan MUI soal kasus Ahok. Ishomuddin menegaskan hanya memberikan pendapat sesuai dengan pandangan di sidang Ahok.
"Hidup ini pilihan, hidup ini harus berani mengambil keputuusan. Orang yang berani mengambil keputusan harus berani menanggung risikonya. Kalau umpamanya MUI dewan pimpinannya memutuskan saya diberhentikan ya tentu saya terima karena jabatan itu bukan segalanya bagi saya," ujar Ishomuddin saat dihubungi Jumat (24/3/2017).
Ishomuddin menegaskan kritiknya terhadap sejumlah poin di sikap keagamaan MUI terkait Ahok, merupakan bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat. Dia berharap beda pandangan dalam melihat kasus Ahok tak perlu dipertentangkan.
"Saya kira ketika MUI mengajukan ahlinya sebagai saksi fakta maupun saksi ahli tentu saya sebagai pribadi memiliki hak untuk menyampaikan hal yang berbeda ketika saya melihat ada titik-titik yang saya kira terlewatkan oleh MUI," imbuhnya.
Kesediaan Ishomuddin menjadi ahli dalam sidang Ahok, Selasa (21/3) ditegaskan bukan sebagai bentuk pertentangan terhadap dewan pimpinan MUI. Ismohuddin mengaku hanya ingin ikut membantu memberikan pandangan terkait kasus Ahok untuk menjadi panduan bagi majelis hakim, sama seperti ahli-ahli lainnya yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.
"Karena yang lebih saya cintai adalah menegakkan keadilan, yang saya maksud menegakkan keadilan, saya bersedia menjadi saksi ahli dari Pak Basuki Tjahaja Purnama supaya menjadi jelas di hadapan hakim bagaimana persoalan sesungguhnya. Sehingga hakim tidak membebaskan orang yang salah dan tidak menghukum orang yang benar, itu keadilan yang ingin saya sampaikan," imbuh Ishomuddin.
Dengan alasan itu, Ishomuddin menilai tak tepat mempertentangkan kehadiran para ahli dalam persidangan Ahok. Sebab semua pihak memiliki hak yang sama ketika diminta memberikan pendapat atas keahliannnya
"Rasanya tidak adil saya hadir dilarang sementara mereka hadir untuk mengatakan Pak Ahok bersalah tidak dilarang. Jangan saling menghalangi karena perselisihan ini sudah terjadi di tengah masyarakat, perselisihan mengenai apakah Pak Ahok bersalah atau tidak sudah menimbulkan perselisihan, karena itu jalan terbaik melalui peradilan," terang Ishomuddin.
Terkait keterangan Ismohuddin dalam sidang, dewan pimpinan MUI akan menggelar rapat khusus menyikapi perbedaan pandangan Ishomuddin. Ismohuddin dinilai menentang putusan yang dibuat secara kolektif di MUI.
"MUI punya sikap dan pandangan keagamaan tentang kasus Ahok. Kemudian ada anggota MUI, Wakil Ketua Komisi Fatwa, yang sikap dan pandangan keagamaannya berbeda dan perbedaannya sudah disampaikan di peradilan dan di media-media," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas saat dihubungi terpisah.
Dalam sidang Ahok pada Selasa (21/3), Ishomuddin sebagai ahli yang dihadirkan pihak Ahok bicara soal sikap keagamaan MUI saat ditanya majelis hakim. Ishomuddin menyoroti poin yang menyangkut pandangan MUI yang menyebut Ahok melakukan penistaan agama tanpa ada proses klarifikasi.
"Ada poin-poin yang saya setuju, seperti kedamaian antar-umat beragama harus tetap dijaga. Tapi dalam putusan-putusan yang tidak tabayun, saya tidak sepakat," tuturnya.
"Yang saya ketahui bahwa sikap keagamaan MUI itu menjadi pemicu persoalan ini menjadi besar, karena kesimpulannya antara lain menjadi dasar diajukan ke Bareskrim, karena kesimpulannya menyatakan Pak Basuki menghina Alquran dan juga ulama," kata Ishomuddin di persidangan.
"Hidup ini pilihan, hidup ini harus berani mengambil keputuusan. Orang yang berani mengambil keputusan harus berani menanggung risikonya. Kalau umpamanya MUI dewan pimpinannya memutuskan saya diberhentikan ya tentu saya terima karena jabatan itu bukan segalanya bagi saya," ujar Ishomuddin saat dihubungi Jumat (24/3/2017).
Ishomuddin menegaskan kritiknya terhadap sejumlah poin di sikap keagamaan MUI terkait Ahok, merupakan bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat. Dia berharap beda pandangan dalam melihat kasus Ahok tak perlu dipertentangkan.
"Saya kira ketika MUI mengajukan ahlinya sebagai saksi fakta maupun saksi ahli tentu saya sebagai pribadi memiliki hak untuk menyampaikan hal yang berbeda ketika saya melihat ada titik-titik yang saya kira terlewatkan oleh MUI," imbuhnya.
Kesediaan Ishomuddin menjadi ahli dalam sidang Ahok, Selasa (21/3) ditegaskan bukan sebagai bentuk pertentangan terhadap dewan pimpinan MUI. Ismohuddin mengaku hanya ingin ikut membantu memberikan pandangan terkait kasus Ahok untuk menjadi panduan bagi majelis hakim, sama seperti ahli-ahli lainnya yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.
"Karena yang lebih saya cintai adalah menegakkan keadilan, yang saya maksud menegakkan keadilan, saya bersedia menjadi saksi ahli dari Pak Basuki Tjahaja Purnama supaya menjadi jelas di hadapan hakim bagaimana persoalan sesungguhnya. Sehingga hakim tidak membebaskan orang yang salah dan tidak menghukum orang yang benar, itu keadilan yang ingin saya sampaikan," imbuh Ishomuddin.
Dengan alasan itu, Ishomuddin menilai tak tepat mempertentangkan kehadiran para ahli dalam persidangan Ahok. Sebab semua pihak memiliki hak yang sama ketika diminta memberikan pendapat atas keahliannnya
"Rasanya tidak adil saya hadir dilarang sementara mereka hadir untuk mengatakan Pak Ahok bersalah tidak dilarang. Jangan saling menghalangi karena perselisihan ini sudah terjadi di tengah masyarakat, perselisihan mengenai apakah Pak Ahok bersalah atau tidak sudah menimbulkan perselisihan, karena itu jalan terbaik melalui peradilan," terang Ishomuddin.
Terkait keterangan Ismohuddin dalam sidang, dewan pimpinan MUI akan menggelar rapat khusus menyikapi perbedaan pandangan Ishomuddin. Ismohuddin dinilai menentang putusan yang dibuat secara kolektif di MUI.
"MUI punya sikap dan pandangan keagamaan tentang kasus Ahok. Kemudian ada anggota MUI, Wakil Ketua Komisi Fatwa, yang sikap dan pandangan keagamaannya berbeda dan perbedaannya sudah disampaikan di peradilan dan di media-media," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas saat dihubungi terpisah.
Dalam sidang Ahok pada Selasa (21/3), Ishomuddin sebagai ahli yang dihadirkan pihak Ahok bicara soal sikap keagamaan MUI saat ditanya majelis hakim. Ishomuddin menyoroti poin yang menyangkut pandangan MUI yang menyebut Ahok melakukan penistaan agama tanpa ada proses klarifikasi.
"Ada poin-poin yang saya setuju, seperti kedamaian antar-umat beragama harus tetap dijaga. Tapi dalam putusan-putusan yang tidak tabayun, saya tidak sepakat," tuturnya.
"Yang saya ketahui bahwa sikap keagamaan MUI itu menjadi pemicu persoalan ini menjadi besar, karena kesimpulannya antara lain menjadi dasar diajukan ke Bareskrim, karena kesimpulannya menyatakan Pak Basuki menghina Alquran dan juga ulama," kata Ishomuddin di persidangan.
SUMBER
Kalau tidak aktif, dari dulu kenapa tidak ada teguran, tabayun atau apa..?
Jadi Ingat Bendahara yang digelandang KPK .....
Jadi ingat yang sowan ke Israel ...
Apapun itu ...MUI telah menggoreskan arang di muka sendiri...
Diubah oleh mufidfathul 24-03-2017 15:46
0
1.7K
Kutip
18
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.2KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya