Face.PalmAvatar border
TS
Face.Palm
Generasi Emas 212 Tolak Krematorium! Wali Kota Padang Terkecoh


PADANG, METRO – Penolakan krematorium di Rumah Duka Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Jalan Klenteng, Kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, makin memanas. Rabu (22/3), sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Minang—ormas Islam, GNF MUI, Generasi Emas 212, memrotes krematorium yang berada di permukiman padat penduduk.

Aksi masyarakat itu mendapatkan pengawalan ketat oleh ratusan personel dari Polresta Padang. Namun, rumah duka tersebut, tetutup rapat dan tidak ada satupun perwakilan HBT atau pengelola yang mau menemui massa.

Setelah berorasi di depan rumah duka HBT, perwakilan massa melakukan mediasi dengan Kemenag, dan pihak kepolisian di dalam Polsek Padang Selatan. Namun, karena memasuki waktu shalat Ashar, mediasi dan aksi tersebut dihentikan. Massa membubarkan diri menuju Masjid Muhammadan untuk menunaikan shalat.

Ketua Forum Masyarakat Minang sekaligus Koordinator Aksi Irfianda Abidin, mengatakan dilakukan aksi tersebut karena menganggap HBT telah memaksakan kehendak, dengan tetap melakukan kremasi, sehingga membuat perasaan mereka terluka.

”Forum Masyarakat Minang meminta krematorium ditutup secara adat. Kawan-kawan sudah berkali-kali melakukan aksi. Sudah berulang kali dilarang. Sekali lagi, hukum adat melarang pembakaran mayat,” kata Irfianda Abidin, kepada wartawan.

Irfianda menjelaskan, syarak mangato, adat mamakai, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, nagari bapaga syarak, kampuang halaman bapaga adat, jorong jo dusun bapaga ueh. Kelakuan HBT dinilai sudah memaksakan kehendak untuk tetap membakar mayat.

”Meski izin dari pemerintah sudah ada, kita tetap secara adat meminta ini ditutup, karena hukum adat dalam undang-undang itu sudah jelas, diproteksi oleh pemerintah Pasal 18 ayat 2. Selagi hukum adat masih berlaku, pemerintah tidak boleh intervensi. Itu sudah bisa jadi dasar krematorium itu ditutup,” kata Irfianda.

Hukum adat yang ada jelas melarang pembakaran mayat, Forum Masyarakat Minang meminta pemerintah membatalkan izin itu. Dan, pengelola krematorium dari HBT, harus menghentikan melakukan pembakaran terhadap jenazah.

”Pindahkan seluruh barang-barang di krematorium dari daerah ini. Jika tak diacuhkan juga, kami yang akan eksekusi langsung. Jika masih ada pembakaran, langsung kita eksekusi,” tukas Irfanda.

Irfianda juga menilai Pemerintah Kota Padang telah “takicuah” dengan izin yang diajukan HBT ke wali kota. Izin yang diajukan pada 2015 itu, adalah izin persemayaman mayat dan izin penaman modal terhadap investasi alat-alat, bukan untuk melakukan kremasi atau pembakaran mayat.

”Sebenarnya wali kota juga terkecoh, karena izin pada 2015 itu, baru sekadar perizinan persemayaman mayat dan izin penanaman modal terhadap investasi alat-alat. Tapi, yang dipermasalahkan bukan penanaman modal. Ini masalah pembakaran mayat. Saya menilai ini adalah masalah akidah di Sumatera Barat, Minangkabau,” tegasnya.

Selain itu, Irfianda menambahkan ia juga telah melakukan mediasi dengan Kapolresta, Dir Intel Polda Sumbar dan Kemenag Kota Padang, dan pada Jumat (24/3), dilakukan mediasi dengan wali kota dengan menghadirkan HBT. Jika mediasi itu gagal pihaknya akan mengeksekusi.

Sumur Horor

emoticon-Wow

Ternyata ini adalah masalah akidah ya akhi

Mari alumni 212 rapatkan barisan dan menolak kremasi sebab tidak sesuai dengan akidah dan spirit 212

emoticon-Ultah
0
14.1K
194
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.