- Beranda
- Berita dan Politik
Fahri Hamzah: Banyak Penyidik Ilegal di KPK
...
![seamono](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/01/25/avatar7619663_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
seamono
Fahri Hamzah: Banyak Penyidik Ilegal di KPK
Quote:
![Fahri Hamzah: Banyak Penyidik Ilegal di KPK](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2016/12/16/9b28d206-2c86-47ef-8afb-255e07a8eb25_169.jpg?w=780&q=90)
Quote:
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak memiliki penyidik ilegal. Fahri menuding penyidik yang dipekerjakan KPK tidak sah karena kehilangan sumpah mereka sebagai penyidik dari Polri.
"Di KPK banyak penyidik ilegal...," cuit Fahri dalam akun Twitternya @Fahrihamzah seperti dikutip detikcom, Kamis (23/3/2017).
Saat dikonfirmasi, Fahri mengaku menyindir soal rekrutmen penyidik KPK. Dia menyebut penyidik yang diangkat oleh KPK tidak memiliki kompetensi sebagai penyidik yang sah.
"Jadi itu kan dulu di komisi III itu dilaporkan bahwa banyak penyidik KPK itu sudah dipecat polisi yang statusnya penyidik itu dipecat. Itu peyidik dalam Mabes Polri itu tidak sama dengan jabatan Sabhara atau Lantas, itu beda, keahliannya beda dan dia disumpah dengan cara yang berbeda. Kalau dia dipecat maka dia tidak bisa jadi penyidik sebab sumpahnya beda," urai Fahri saat berbincang.
Dia menambahkan penyidik yang sudah dipecat oleh Polri itulah yang kemudian diangkat menjadi penyidik KPK. Sementara menurut dia, status penyidik gugur setelah dia dipecat dari kepolisian.
"Sudah dipecat Mabes dipakai KPK. Statusnya gugur, penyidik itu polisi, kalau sudah dipecat bukan penyidik dong. Orang-orang itu yang dipakai bahkan pemecatannya secara tidak hormat. KPK itu banyak masalah di dalamnya," tegas dia.
Dia juga 'membela' rekannya anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang menjadi saksi kasus korupsi e-KTP hari ini. Di persidangan, Miryam mengaku ditekan penyidik KPK saat di-BAP.
"Di KPK tidak boleh didampingi lawyer orang nggak ngerti hukum dipaksa ikut aturan KPK, itu intimidasi. Ada aturan LPSK itu nggak boleh, UUD sendiri itu sudah jelas pasal 28 itu nggak boleh orang diperiksa tanpa pendampingan lawyer," paparnya.
Fahri juga menyebut keterangan Miryam yang mengaku diancam penyidik KPK sebagai sesuatu yang wajar. Menurutnya memang ada intimidasi dalam pemeriksaan di KPK.
"Wajar kalau Bu Miryam, memang orang bicara itu diintimidasi makanya dia (KPK) nggak mau pakai lawyer. Karena dia mau mendominasi omongannya, anda begini begitu. Itu terjadi di sana, kesaksian ini banyak, dari anggota DPR dan bukan. Semuanya, kalau bisa kita bikin posko pengaduan orang diintimidasi KPK," tegas dia.
Baca juga: Sambil Menangis, Miryam Haryani Mengaku Diancam 3 Penyidik KPK
Sebelumnya mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam Haryani mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Sambil menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Miryam mengaku diancam 3 penyidik KPK ketika proses penyidikan.
"Saya diancam sama penyidik, 3 orang, pakai kata-kata," ucap Miryam dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Waktu saya dipanggil, ada 3 orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya terekam sekali (kejadian waktu diperiksa) waktu saya di sini. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak," imbuh Miryam.
(ams/imk)
"Di KPK banyak penyidik ilegal...," cuit Fahri dalam akun Twitternya @Fahrihamzah seperti dikutip detikcom, Kamis (23/3/2017).
Saat dikonfirmasi, Fahri mengaku menyindir soal rekrutmen penyidik KPK. Dia menyebut penyidik yang diangkat oleh KPK tidak memiliki kompetensi sebagai penyidik yang sah.
"Jadi itu kan dulu di komisi III itu dilaporkan bahwa banyak penyidik KPK itu sudah dipecat polisi yang statusnya penyidik itu dipecat. Itu peyidik dalam Mabes Polri itu tidak sama dengan jabatan Sabhara atau Lantas, itu beda, keahliannya beda dan dia disumpah dengan cara yang berbeda. Kalau dia dipecat maka dia tidak bisa jadi penyidik sebab sumpahnya beda," urai Fahri saat berbincang.
Dia menambahkan penyidik yang sudah dipecat oleh Polri itulah yang kemudian diangkat menjadi penyidik KPK. Sementara menurut dia, status penyidik gugur setelah dia dipecat dari kepolisian.
"Sudah dipecat Mabes dipakai KPK. Statusnya gugur, penyidik itu polisi, kalau sudah dipecat bukan penyidik dong. Orang-orang itu yang dipakai bahkan pemecatannya secara tidak hormat. KPK itu banyak masalah di dalamnya," tegas dia.
Dia juga 'membela' rekannya anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang menjadi saksi kasus korupsi e-KTP hari ini. Di persidangan, Miryam mengaku ditekan penyidik KPK saat di-BAP.
"Di KPK tidak boleh didampingi lawyer orang nggak ngerti hukum dipaksa ikut aturan KPK, itu intimidasi. Ada aturan LPSK itu nggak boleh, UUD sendiri itu sudah jelas pasal 28 itu nggak boleh orang diperiksa tanpa pendampingan lawyer," paparnya.
Fahri juga menyebut keterangan Miryam yang mengaku diancam penyidik KPK sebagai sesuatu yang wajar. Menurutnya memang ada intimidasi dalam pemeriksaan di KPK.
"Wajar kalau Bu Miryam, memang orang bicara itu diintimidasi makanya dia (KPK) nggak mau pakai lawyer. Karena dia mau mendominasi omongannya, anda begini begitu. Itu terjadi di sana, kesaksian ini banyak, dari anggota DPR dan bukan. Semuanya, kalau bisa kita bikin posko pengaduan orang diintimidasi KPK," tegas dia.
Baca juga: Sambil Menangis, Miryam Haryani Mengaku Diancam 3 Penyidik KPK
Sebelumnya mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam Haryani mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Sambil menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Miryam mengaku diancam 3 penyidik KPK ketika proses penyidikan.
"Saya diancam sama penyidik, 3 orang, pakai kata-kata," ucap Miryam dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Waktu saya dipanggil, ada 3 orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya terekam sekali (kejadian waktu diperiksa) waktu saya di sini. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak," imbuh Miryam.
(ams/imk)
klo yang udah dipecat partai tapi tetep ngotot jadi anggota dhewan itu ilegal juga nggak?
seriusan nanya ini mah
![Bingung emoticon-Bingung](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6p94iii.gif)
seriusan nanya ini mah
![Bingung emoticon-Bingung](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6p94iii.gif)
0
1.9K
Kutip
28
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya